Advertisement
Pilkada Gunungkidul: Alat Kampanye Dirusak, Tim Immawan-Martanty Lapor ke Bawaslu

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi, melaporkan pengrusakan alat peraga kampanye ke Bawaslu Gunungkidul, Selasa (6/10/2020). Total ada 15 rontek gambar calon yang dirusak.
Wakil Sekretaris DPD Nasdem Gunungkidul, Wisnu Dwi Atmojo, mengatakan sebagai partai pengusung pasangan Immawan-Martanty, pihaknya meminta kepada bawaslu untuk mengusut pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Dusun Keblak, Ngeposari, Semanu. Ia menjelaskan, di lokasi ini ada beberapa titik pemasangan APK yang dirusak.
Advertisement
BACA JUGA: Gara-Gara Utang Rp100.000, Tawuran Terjadi di Klaten, 92 Orang Ditangkap
Total ada 15 APK yang dirusak mulai dari dirobohkan hingga di bagian gambar ada bekas sobekan menggunakan benda tajam. Malah, sambung dia, ada dua gambar yang hilang. “Kami pasang di Ngeposari empat hari lalu, tapi semalam ada laporan perusakan di wilayah Ngeposari,” katanya kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, perusakan APK tidak hanya di satu lokasi karena ada dua titik lainnya juga terjadi hal yang sama. “Tidak kami masukan karena laporan dua lokasi perusakan baru tadi pagi [kemarin]. Jadi, untuk bukti kami gunakan yang ada di Ngeposari,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kecewa dengan UU Cipta Kerja, Warganet Ramai-Ramai Ingin Gabung Sunda Empire & Keraton Agung Sejagat
Wisnu tidak mau berspekulasi tentang dugaan pelaku perusakan dan menyerahkan sepenuhnya ke bawaslu. Menurut dia, laporan yang dibuat telah diterima dan akan ditangani dalam rentang waktu dua kali 24 jam. “Kami tidak mau membaut gaduh suasana dan pengusutan kami serahkan ke bawaslu,” imbuh dia.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan sudah menerima laporan dari tim nomor urut dua ini. “Sudah kami beri tanda terima pelaporan, tapi kami akan kaji dulu apakah sudah lengkap atau belum. Kalau lengkap, maka akan dilanjutkan untuk penanganan,” katanya.
Sudarmanto juga belum bisa memastikan apakah yang dirusak masuk sebagai alat peraga atau bahan kampanye. Menurut dia, sesuai dengan peraturan, alat peraga meliputi videotron, spanduk dan baliho. Adapun bahan kampanye meliputi brosur, poster, pamphlet dan selebaran. “Baner atau umbul-umbul belum diatur sehingga harus ada kajian terlebih dahulu. Yang jelas, pelaporan itu akan ditindaklanjuti,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Lelang Jabatan Kepala Kesbangpol dan BPBD, Sekda: Penentu Akhir di Tangan Bupati
- DPAD DIY Gelar Festival Literasi Jogja 2025, Cek Tanggalnya di Sini
- Gempa Bumi Magnitudo 2-2,7 Guncang Wilayah Kulonprogo, Bantul dan Gunungkidul pada Kamis Pagi Ini
- Petani di Bantul Kesulitan Produksi Garam, Ini Penyebabnya
- Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement
Advertisement