Harga Sewa Lahan Kawasan Industri Piyungan Akan Dihitung Ulang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemda DIY akan menggandeng pihak ketiga untuk menghitung ulang harga sewa lahan di Kawasan Industri Piyungan (KIP) sebagai solusi untuk menyelesaikan polemik antara PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) dan Pemerintah Desa Srimulyo yang belum ada titik temu sampai sekarang.
Staf Ali Gubernur DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Budi Wibowo mengatakan polemik sewa lahan KIP harus segera diselesaikan dalam waktu dekat ini karena KIP sangat bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan warga sekitar.
Advertisement
Salah satu perusahaan, yakni PT.Indonesia Green Packaging (IGP), yang sudah berdiri di Kawasan Industri Piyungan diakui Budi sudah mempekerjakan 400 orang dari dalam dan sudah mempekerjakan sekitar 5.000 dari luar perusahaan yang menjadi mitra dan sebagian besar adalah warga Bantul.
Bahkan pada Oktober ini perusahaan yang bergerak di bidang pengemasan itu mampu mengekspor 110 kontainer, meningkat dibanding bulan-bulan sebelumnya yang hanya 32 kontaner.
Ekspor PT IGP tersebut sebagian besar ke Amerika dan Eropa. “Herannya di era pandemi ini permintaan ekspor naik, yang biasanya hanya 32 sekarang 110 kontainer per bulan,” kata Budi Wibowo, Selasa (13/10).
Menurut Budi, sudah tidak ada persoalan dalam perizinan perusahaan di Kawasan Industri Piyungan. Persoalannya saat ini, kata dia, hanya soal sewa lahan antara PT YIP selaku penyewa dan Pemerintah Desa Srimulyo selaku pemilik lahan kas desa. Pihaknya sudah menemui pihak investor atau YIP dan Pemerintah Desa untuk menyelesaikan persoalan tersebut yang sudah berlarut-larut sejak 2018 lalu.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Nunung Sempat Stres karena Tak Tahu Tertular dari Mana
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul ini menilai masih ada pertentangan soal harga sewa lahan antara YIP dan Pemerintah Desa. Salah satu solusi yang akan diambil, kata dia adalah dengan mengacu pada Peraturan Gubernur tentang izin pemanfaatan tanah kas desa. Dalam pergub itu nanti ada penghitungan appraisal melalui pihak ketiga yang independen.
“Itu salah satu solusi yang mereka harus paham dengan Pergub itu, artinya berapa harga sewa tidak perlu dipertentangkan lagi,” ujar Budi.
Belum Sepakat
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (KUKMP) Bantul, Agus Sulistiyana mengatakan PT YIP sudah komitmen untuk memanfaatkan lahan KIP. Hanya soal harga sewa yang belum ada kesepakatan. Meski masih berpolemik di harga sewa, namun perusahaan di dalam kawasan itu masih tetap beroperasi seperti biasa.
Baca Juga: Selasa Pagi, Merapi Alami Gempa Guguran 3 Kali
Bahkan banyak masyarakat yang diberdayakan, “UKM-UKM mengerjakan di rumah, kemudian output produknya di pinishing di PT IGP,” kata Agus.
Sebagaimana diketahui sewa menyewa lahan yang dilakukan investor atau PT YIP dan Pemdes Srimulyo dilakukan sejak Februari 2015 dan berlaku selama 20 tahun dengan harga sewa sebesar Rp24 juta per hektare per tahun. Total lahan yang disewa oleh pihak YIP sebanyak 105 hektare. Sewa lahan selama tiga bulan pertama lancar. Namun sejak 2018 sampai tahun ini tidak ada pembayaran harga sewa.
PT YIP menginginkan adanya perjanjian baru terkait harga sewa lahan tersebut karena dari 105 hektare yang disewa baru dimanfaatkan 6,5 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
- Tahun Ini Hanya Digelar Sekali, STTKD Mewisuda 691 Lulusan
- Senam Bersama dan Konser Musik Jadi Cara Heroe-Pena Gaet Suara Semua Kalangan
- Masa Tenang Pilkada 2024, Satpol PP Jogja Bidik 5.000 APK di Semua Wilayah
- InDrive Dorong Perubahan Sosial lewat Festival Film Alternativa
Advertisement
Advertisement