Advertisement

Tak Dituruti Saat Dimintai Jatah Uang, Pria Jogja Aniaya Juru Parkir

Lajeng Padmaratri
Rabu, 14 Oktober 2020 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tak Dituruti Saat Dimintai Jatah Uang, Pria Jogja Aniaya Juru Parkir Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Depok Barat menangkap seorang pria asal Kota Jogja berinisial Tr, 41, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kecamatan Depok, Sleman. Ia terancam kurungan penjara selama lima tahun.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto menerangkan kejadian itu bermula ketika korban yang bernama Adrian, 39, sedang bekerja pada 20 Juli 2020 lalu. Warga asal Bantul itu didatangi oleh Tr dan tiga kawannya, lalu dimintai jatah uang. Saat itu, korban menolak memberi.

Advertisement

"Tersangka tak terima dan melakukan pengeroyokan ramai-ramai. Mulai dari dianiaya dengan tangan kosong, ada juga yang pakai gir dan diikat dengan ikat pinggang. Setelah puas, tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," kata Rachmadiwanto pada Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Adik Tersandung Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Ada Hikmahnya

Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri, luka robek pada kepala bagian belakang, serta luka cakaran pada bagian leher. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Depok Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Tr ditangkap pada Sabtu (10/10/2020) saat berada di sekitar kampus UGM. Sementara, ketiga rekannya masih dalam pencarian.

Akibat perkara ini, ketiga tersangka terancam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 1 hour ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar

News
| Sabtu, 20 April 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement