Advertisement
Tak Dituruti Saat Dimintai Jatah Uang, Pria Jogja Aniaya Juru Parkir
Ilustrasi kekerasan - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Depok Barat menangkap seorang pria asal Kota Jogja berinisial Tr, 41, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kecamatan Depok, Sleman. Ia terancam kurungan penjara selama lima tahun.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto menerangkan kejadian itu bermula ketika korban yang bernama Adrian, 39, sedang bekerja pada 20 Juli 2020 lalu. Warga asal Bantul itu didatangi oleh Tr dan tiga kawannya, lalu dimintai jatah uang. Saat itu, korban menolak memberi.
Advertisement
"Tersangka tak terima dan melakukan pengeroyokan ramai-ramai. Mulai dari dianiaya dengan tangan kosong, ada juga yang pakai gir dan diikat dengan ikat pinggang. Setelah puas, tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," kata Rachmadiwanto pada Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Adik Tersandung Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Ada Hikmahnya
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri, luka robek pada kepala bagian belakang, serta luka cakaran pada bagian leher. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Depok Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Tr ditangkap pada Sabtu (10/10/2020) saat berada di sekitar kampus UGM. Sementara, ketiga rekannya masih dalam pencarian.
Akibat perkara ini, ketiga tersangka terancam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AS Tarik 2.000 Marinir dari Jepang, Perkuat Serangan Lawan Iran
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Hari Jadi DIY ke-271, Sultan Ajak Perkuat Cipta, Rasa, dan Karsa
- Jelang Idulfitri, Pemkab Sleman Cairkan THR ASN Rp56 Miliar
- Mudik Lebaran, Polisi Petakan Jalur Rawan Kecelakaan di Gunungkidul
- Jadwal Buka Puasa Jogja 13 Maret 2026: Magrib 17.56 WIB
- Antrean 350 Meter di GT Purwomartani, Arus Dialihkan ke Prambanan
Advertisement
Advertisement







