Advertisement
Tak Dituruti Saat Dimintai Jatah Uang, Pria Jogja Aniaya Juru Parkir

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Unit Reskrim Polsek Depok Barat menangkap seorang pria asal Kota Jogja berinisial Tr, 41, lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang juru parkir di Kecamatan Depok, Sleman. Ia terancam kurungan penjara selama lima tahun.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Rachmadiwanto menerangkan kejadian itu bermula ketika korban yang bernama Adrian, 39, sedang bekerja pada 20 Juli 2020 lalu. Warga asal Bantul itu didatangi oleh Tr dan tiga kawannya, lalu dimintai jatah uang. Saat itu, korban menolak memberi.
Advertisement
"Tersangka tak terima dan melakukan pengeroyokan ramai-ramai. Mulai dari dianiaya dengan tangan kosong, ada juga yang pakai gir dan diikat dengan ikat pinggang. Setelah puas, tersangka lalu meninggalkan lokasi kejadian," kata Rachmadiwanto pada Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Adik Tersandung Kasus Narkoba, Pasha Ungu: Ada Hikmahnya
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri, luka robek pada kepala bagian belakang, serta luka cakaran pada bagian leher. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Depok Barat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka Tr ditangkap pada Sabtu (10/10/2020) saat berada di sekitar kampus UGM. Sementara, ketiga rekannya masih dalam pencarian.
Akibat perkara ini, ketiga tersangka terancam pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Aksi Demo Selesai, Layanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka
- Keluarga Korban Nelayan yang Tenggelam di Bantul Terima Santunan BPJamsostek
- Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
- Bentor Tertabrak Avanza di Jalan Parangtritis, Pengemudi Meninggal Dunia
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement
Advertisement