Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul siap menghadapi banding yang diajukan oleh mantan Bupati Bantul Idham Samawi terkait dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menolak gugatan dari Idham mengenai pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar.
Sejumlah persiapan pun telah dilakukan agar dana Rp11,6 miliar tetap menjadi milik Pemkab Bantul.
Advertisement
“Kami siap untuk menghadapi banding dari beliau. Kami nantinya tentu akan mempersiapkan segalanya untuk menghadapi banding, agar dana ini tetap milik menjadi Pemkab Bantul,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Bantul Suparman, Jumat (16/10).
Suparman masih enggan menyebutkan berkas yang dipersiapkan menghadapi pengajuan banding dari kuasa hukum Idham Samawi. Pemkab juga belum memiliki rencana penggunaan dana Rp11,6 miliar tersebut.
BACA JUGA: Pertama dalam Sejarah, Penerbang Balon Udara Liar Diseret ke Pengadilan
“Kan belum inkrah. Kami belum ada rencana mau gunakan dana tersebut. Nantinya kami lihat dulu, selama 14 hari ke depan, apakah ada banding dari beliau. Jika ada, tentu kami harus persiapkan diri menghadapi banding,” ujar Suparman.
Kuasa hukum Idham Samawi Bambang Sudiro mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sebab, jika dana tidak dikembalikan ke kliennya, menurut dia terdapat pertanyaan besar mengenai pembiayaan Persiba selama menjalani kompetisi 2010/2011.
“SP-3 yang diterbitkan oleh Kejati tidak berkaitan dengan setoran Rp12,5 miliar, yang dialokasikan ke Persiba. Sementara kerugian sebenarnya hanya Rp800 juta dan sudah dipertanggungjawabkan Dahino dan Martani,” tandasnya.
Majelis hakim PN Bantul yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono menolak gugatan mantan Bupati Bantul Idham Samawi tentang pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar, Kamis (15/10/2020) siang.
BACA JUGA: Sempat Diduga Mabuk, Sopir Mobilio Laka Maut Jalan Magelang Dinyatakan Negatif Alkohol
Majelis hakim justru mengabulkan permintaan rekonvensi Pemkab Bantul sebagai tergugat, yang menyebabkan dana senilai Rp11,6 miliar tersebut sah milik Pemkab Bantul.
"Dalam rekonvensi mengabulkan gugatan tergugat untuk sebagian," kata Alimin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menolak gugatan dengan nomor perkara 46/Pdt G/2018/PN Bantul karena bukti-bukti yang diajukan oleh pengugat lemah. Di samping itu, dana pengembalian tidak masuk dalam bukti perkara atas penyelidikan kasus dana hibah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Alhasil, majelis hakim menghukum penggugat untuk membuat biaya sidang sebesar Rp846.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satu-satunya yang Gelar Kampanye Akbar, Heroe-Pena Gandeng 15.000 Kawula Muda
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
Advertisement
Advertisement