Advertisement
Satlantas Gunungkidul Sosialisasikan Tilang CCTV ke Masyarakat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Tilang CCTV mulai diterapkan di wilayah DIY. Meski belum ada di Gunungkidul, jajaran Satlantas Polres Gunungkidul ikut menyosialisasikan kebijakan penilangan secara elekrtonik ini ke masyarakat.
Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Anang Tri Nuviyan mengatakan, di wilayah DIY baru empat lokasi yang terpasang sarana tilang CCTV atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), yakni di wilayah Wates, Kulonprogo; Ngabean, Kota Jogja; Maguwoharjo, Sleman dan lokasi di wilayah perbatasan Bantul-Gunungkidul.
Advertisement
Ia mengungkapkan, khusus untuk Gunungkidul belum dilakukan penilangan model ini karena terkendala peralatan yang harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Proyeksi Ekonomi Indonesia 2021, Luhut: Tumbuh 5%
Meski demikian, sambung Anang, pihaknya memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan tilang CCTV ini karena tidak lepas adanya mobilitas masyarkat Gunungkidul ke wilayah lain di DIY sehingga berpotensi kena tilang apabila tidak menaati peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan, tilang model ini dilengkapi dengan perangkat kamera canggih yang bisa memotret nomor kendaraan pelanggar.
Di lokasi yang dipasang E-TLE akan melakukan pengawasan selama 24 jam sehingga setiap pelangaran yang terjadi bisa terekam. “Meski tidak ada petugas di lapangan, tapi dengan kamera yang terpasang sudah bisa mencatat pealnggaran yang terjadi,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).
Ia menjelaskan, apabila pengendara terbukti melanggar, petugas akan mengirimkan foto bukti pelanggaran dan surat tilang ke alamat yang tertera dalam Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). “Jadi sosialisasi bagian dari memberikan pemahaman ke masyarakaat tentang tilang CCTV. Sebab, meski tidak ada petugas jaga, tapi pelanggaran lalu lintas tetap bisa ditindak,” katanya.
Untuk sosialisasi, sudah mengundang seluruh anggota bhabinkamtibmas di seluruh kalurahan untuk meneruskan ke masyarakat. Selain itu, sosialisasi juga sudah menyasar ke seluruh kapanewon di Gunungkidul.
Baca Juga: ICJR Sebut Polri Sudah Diskriminatif terhadap Anggotanya yang Gay
“Jadi inti dari sosialisasi, meski di Gunungkidul belum terpasang, warga jangan sampai kaget apabila ada kiriman bukti pelanggaran. Sebab, setiap warga bisa saja menjadi pelanggar terutama yang sering berpergian ke luar daerah karena memang secara umum tilang CCTV sudah mulai diterapkan di wilayah DIY,” katanya.
Salah seorang warga Wonosari, Didit Prasetyo berharap terus ada upaya sosialisasi agar masyarakat tidak terkejut dengan penerapan tilang yang menggunakan CCTV ini. adanya kebijakan ini ia berjanji akan lebih berhati-hati saat berkendara agar tidak terkena tilang. “Harus lebih hati-hati karena sekarang pencatatan pelanggaran tidak hanya pada saat ada petugas, tapi sudah mulai mengunakan teknologi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 28 Maret 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Prakiraan Cuaca DIY Kamis 28 Maret 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 28 Maret 2024: Giliran Sleman, Jogja dan Bantul Cek Lokasinya!
Advertisement
Advertisement