Advertisement

Promo November

Duh, Ratusan Tempat di Jogja Usaha Langgar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

Catur Dwi Janati
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Duh, Ratusan Tempat di Jogja Usaha Langgar Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Ilustrasi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Serangkaian operasi protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP Kota Jogja dan tim gabungan berhasil menjaring beberapa pelanggar. Ratusan tempat usaha diketahui tak terapkan prokes yang berlaku.

Kabid Linmas, Satpol PP Kota Jogja, Bayu Laksmono menuturkan jika giat penegakan pelanggan protokol kesehatan bagi tempat usaha telah dilakukan selama 15 hari yang telah menjangkau 15 kelurahan. "Sasarannya adalah tempat kegiatan usaha, angkringan, warung makan, bengkel, toko kelontong, toko jejaring," jelasnya. Namun hasil dari sidak ini cenderung minor di mana banyak pelanggar masih ditemukan.

Advertisement

Baca juga: Merasa Jadi Alien, Luhut Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 saat ke China

Bayu yang dihubungi pada Jumat (23/10/2020) menyebutkan jika sebanyak 395 tempat usaha telah diedukasi oleh tim. Sebanyak 162 tempat usaha telah menerapkan protokol kesehatan. Namun jumlah tempat usaha yang melanggar ternyata jauh lebih banyak yakni ada 233 tempat usaha. "Sebagian jenis pelanggarannya yakni penyedia jasa atau pemilik usaha tidak ada tanda jarak yang aman," tuturnya.

Lebih detail bayi merinci indikator pelanggaran yang ditemukan seperti tidak dipakainya masker baik dari pelaku usaha maupun pelanggan. Selain itu beberapa tempat usaha juga nekat beroperasi tanpa menyediakan tempat cuci tangan melakukan pembatasan jumlah pengunjung. Selanjutnya sebagian pelanggar tidak memasang alur masuk dan keluar pelanggan juga antrean yang ditunjukkan dengan tanda pembatas.

Baca juga: Luhut Pastikan Jadwal Pemberian Vaksin Covid-19 Bakal Molor

Ratusan pelanggar yang terjaring selanjutnya diminta untuk memperbaiki segala pelanggaran yang ada. "Yang melanggar Kit beri kesempatan untuk memperbaiki sarana dan prasarana serta mentaati protokol kesehata, [sanksi] bentuknya surat kesanggupan untuk mentaati protokol kesehatan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prancis Didesak Tangkap Netanyahu Sesuai Putusan ICC

News
| Minggu, 24 November 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement