Advertisement
Rekonstruksi Kematian Pekerja Seks di Sleman, 51 Adegan Diperagakan
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Demi memperoleh gambaran kejadian yang menyeluruh, Polsek Depok Barat menggelar rekonstruksi kematian seorang pekerja seks berinisial DP, 41, warga Solo, Jawa Tengah yang meninggal dunia pada 13 September lalu saat melayani tamu. Dalam rekonstruksi ini yang digelar Jumat (6/11/2020) ini, sebanyak 51 adegan diperankan tersangka dan saksi.
Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Isnaini menuturkan sebanyak 51 adegan itu diperagakan ulang oleh tersangka AP, 25, warga Purworejo, Jawa Tengah serta sejumlah saksi. Salah satu saksi itu ialah suami korban yang saat itu mengantar, yaitu BT, 35.
Advertisement
"Adegan yang diperankan ini mulai dari datangnya pelaku ke kamar hotel, ada kesepakatan penggunaan jasa, termasuk saat pelaku menutupkan kain pada korban ketika korban sudah kejang-kejang," kata Isnaini.
Selain itu, diperankan pula adegan saat tersangka AP berupaya kabur dan membawa ponsel korban untuk menghilangkan jejak. Namun, pelarian diri tersangka itu digagalkan suami korban yang menunggu di luar kamar dan memintanya kembali masuk ke kamar serta mengecek kondisi korban.
Isnaini menuturkan pada saat kejadian, tersangka yang menggunakan jasa korban untuk kedua kalinya itu minta tambahan jasa. Saat keduanya berhenti melakukan hubungan, korban tiba-tiba kejang dan dari mulutnya terdengar suara mengorok. Lantaran panik, bukannya menolong, AP justru menutupkan kain ke muka korban untuk meredam suara yang keluar dari mulutnya.
"Saat suaminya mengetahui kondisi itu, ia langsung minta bantuan ke sejumlah tetangga kamar yang menjadi saksi untuk memindahkan korban ke mobil. Dia langsung dibawa ke RSPAU Hardjolukito namun di sana dinyatakan meninggal dunia," lanjutnya.
Autopsi di RS Bhayangkara Polda DIY. Lantaran hasilnya belum ditemukan, penyidik tengah mengupayakan uji laboratorium baik toksikologi maupun patologi untuk mengetahui sebab kematian korban.
"Biarlah hasilnya nanti jadi bahan kami menjalankan proses penyidikan. Rekonstruksi ini tujuannya untuk menggambarkan suatu peristiwa dan menguji kebenaran apa yang sudah disampaikan tersangka dan saksi di penyidik. Nanti hasilnya akan diuji dalam proses persidangan," kata dia.
Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto menambahkan fakta baru akan diperoleh melalui rekonstruksi ini.
Sejauh ini, tersangka AP yang menggunakan jasa korban dikenai dua pasal yaitu pasal kelalaian dan pencurian. "Selain dijerat pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, AP juga melakukan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Tapi apakah akan dikenai pasal 338 [pasal pembunuhan] lihat hasilnya nanti," ujar Rachmadiwanto.
Sebelumnya, seorang pekerja sekes tewas di kamar hotel di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada Minggu (13/9). Korban ditemukan meninggal di dalam kamar bersama seorang pria sekitar pukul 05.00 WIB yang baru saja dilayaninya.
Saat transaksi itu, DP didampingi suaminya, BT yang menunggunya di kamar sebelah. Suaminya itu sempat menelepon beberapa kali ke ponsel istrinya untuk memastikan keadaannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY 17 April 2024
- Makna Tradisi Syawalan, Ini Penjelasan Para Tokoh Lintas Agama
- Volume Sampah Lebaran Naik, TPA Piyungan Tidak Tambah Kuota Pembuangan
- 2 Pelaku Biang Onar Takbiran di Mergangsan Ditangkap
- Nilai Tukar Rupiah Melemah, Disperindag DIY Mewaspadai Kenaikan Harga Pangan
Advertisement
Advertisement