Advertisement

Kasus Incest Ayah dan Anak di Kulonprogo Terbongkar di Pengadilan

Jalu Rahman Dewantara
Rabu, 18 November 2020 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Kasus Incest Ayah dan Anak di Kulonprogo Terbongkar di Pengadilan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kasus hubungan sedarah atau incest yang melibatkan ayah dengan anak kandungnya sendiri terjadi di Kulonprogo. Kasus ini terungkap seusai mantan suami korban melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian.

Wakapolres Kulonprogo, Kompol Sudarmawan menerangkan hubungan gelap itu dilakukan oleh YD alias J, 43, warga Kapanewon Galur, dengan anaknya melati (bukan nama sebenarnya) pada kurun waktu 2015-2016. Dari hubungan itu, telah lahir seorang anak laki-laki berusia empat tahun.

Advertisement

Adapun J telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara, melati berstatus sebagai korban.

"Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, yang mana J terbukti melakukan persetubuhan terhadap korban [melati] saat umurnya masih 14 tahun, adapun alat bukti yang dikumpulkan ada keterangan dari saksi dan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak dari korban yang sekarang berusia 4 tahun merupakan anak J dan korban," kata Sudarmawan dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Rabu (18/11/2020).

BACA JUGA: Corona di Jogja Meledak Lagi, Sehari Tambah 153, Kasus Aktif Tembus 1.000

Sudarmawan, menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari laporan mantan suami, melati, AP, 25, warga Jetis Bantul, yang merasa janggal dengan kondisi melati. Sesaat setelah mereka menikah pada 19 April 2016 lalu, diketahui bahwa TS sudah dalam kondisi hamil lima bulan dan tidak mau mengakui ayah dari anak kandungannya. Ditambah orang tua melati tidak mengizinkan AP bersetubuh dengan anaknya tanpa alasan yang jelas.

AP dan melati sendiri merupakan pasangan yang dijodohkan. Sebelum dilangsungkan pernikahan, AP diiming-imingi motor dan rumah oleh tersangka agar mau menikahi anaknya. Belakangan janji itu tidak ditepati. Tersangka hanya memberikan motor sedangkan hadiah rumah tak pernah direalisasi.

Hubungan dua insan tersebut tak bertahan lama. Pada Mei 2020, AP dan melati bercerai setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Wates. Melati menggugat cerai suaminya karena persoalan ekonomi. Dalam proses persidangan inilah, hubungan sedarah antara melati dan ayahnya itu terungkap.

"Setelah korban mengajukan gugatan cerai kepada AP pada Februari 2020 lalu. Dalam persidangan, TS mengaku bahwa anaknya merupakan anak hasil hubungan dengan tersangka J yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri," ucap Sudarmawan.

Sementara itu, J yang dihadirkan dalam jumpa pers memilih diam. Ia tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media.

Atas perbuatannya, J kemudian akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengingat hubungan badan itu dilakukan saat Melati masih di bawah umur. "Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ujar Sudarmawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement