Advertisement
Sah! Camat di Bantul Resmi Jadi Penewu

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bantul, Budi Wibowo melantik 165 pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bantul, Rabu (25/11/2020). Dari jumlah tersebut 141 di antaranya adalah pejabat tingkat kecamatan terkait adanya perubahan nomenklatur yang mengikuti Undang-undang Keistimewaan DIY. Salah satunya adalah penyebutan camat menjadi penewu, dan sekretaris camat menjadi mantri anom.
Demikian jabatan seksi pemerintahan menjadi jawatan praja, seksi ketentraman dan ketertiban menjadi jawatan keamanan, seksi perekonomian dan pembangunan menjadi jawatan kemakmuran, seksi kesejahteraan masyarakat menjadi jawatan sosial, dan seksi pelayanan umum menjadi jawatan umum.
Advertisement
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bantul, Danu Suswaryanta mengatakan pelantikan pejabat yang dilakukan karena adanya perubahan nomenklatur yang mengacu pada Undang-undang Kesitimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 yang berdampak pada struktur kelembagaan di kabupaten dan kota termasuk di Bantul.
Sebelumnya Pemkab Bantul juga sudah melantik pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang namanya berubah seperti Dinas Kebudayaan menjadi Kundha Kabudayan dan Dinas Pertanaham dan Tata Ruang menjadi Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
“Tahap berikutnya setelah regulasi kelembagaan ditata oleh Bagian Organisasi dengan penyebutan berbeda sebelumnya kecamatan berganti kapanewon, harus dilantik lewat prosedur,” kata Danu dalam pelantikan yang digelar di Parasamya I Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bantul. Pelantikan baru dilakukan karena proses izin di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang cukup lama.
Selain itu Danu mengatakan perubahan nomenklatur juga mengacu pada Peraturam Gubernur DIY Nomor 131 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan kepada Kabupaten dan Kota sampai Desa. Kemudian diperkuat dengan Pergub 25 Tahun 2019 tentang Kelembagaan Urusan Keistimewaan. Pemkab Bantul juga sudah menyelesaikan Perda tentang pembentukan susunan perangkat daerah dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan.
Selain melantik pejabat tingkat kecamatan, Pjs Bupati juga melantik ASN jabatan fungsional, pengelola pengadaan barang dan jasa, jabatan fungsional auditor di Inspektorat, jabatan fungsional arsiparis, jabatan fungsional bidan, dan jabatan fungsional pengawas benih tanaman di Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan.
“Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kesitimewaan menjadi tonggak Jogja Istimewa. Keberadaan undang-undang keistimewaan sepenuhnya ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat di DIY,” kata Pjs Bupati Bantul, Budi Wibowo.
Budi mengatakan, Gubenrur DIY Sri Sultan HB X selalu menekankan keutamaan UU Keistimewaan untuk terciptanya masyarakat yang sejahtera, “Undang-undang Kesitimewaan wajib dimanfaatkan untuk membangun masyarakat yang berintegritas dan berkebudayaan sesuai dengan semangat yang terkandung dalam moto Jogja Istimewa,” kata Budi.
Menurut dia, Jogja Istimewa bukan sekedar menunjukan DIY sebagai daerah berstatus istimewa. Tapi Jogja Istimewa mesti melandasi langkah menjadikan Diy terbaik, terbersih, terjujur. Istimewa tidak hanya dari sisi pemerintahannya, namun harus istimewa dalam segala hal seperti kerukunan masyarakat, toleransi antarumat beragama, keadilan sosial eknominya. Sehingga dengan demikian akan tercipta Jogja yang adem ayem, ayom, gemah ripah loh jinawi. Tata titi tentrem lan raharjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Puluhan Jemaah Haji Asal Jawa Tengah Meninggal Dunia di Tanah Suci, Dimakamkan di Sejumlah Lokasi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Tarif DAMRI di Jogja-Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen
- Jadwal Kereta Bandara Jogja Hari Ini
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Rabu 11 Juni 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jalur, Rute dan Tarif Bus Trans Jogja, Rabu 11 Juni 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja BMKG Hari Ini, Rabu 11 Juni 2025
Advertisement
Advertisement