Advertisement
Pembunuh Bakul Soto di Gunungkidul Diringkus Polisi! Ternyata Warga Bantul & Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Dua orang pria diringkus jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul karena telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kedua pelaku merampas barang milik korban. Tidak hanya merampas, pelaku juga membunuh korbannya dengan menggunakan sebilah sangkur.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Burkan Rudy Satria menjelaskan kedua pelaku berinisial MA, 23, warga Banguntapan, Bantul, DIY. Pelaku lainnya yakni DL, 23, warga Gedongtengen, Jogja.
Advertisement
"Awal kasus pencurian hingga menimbulkan korban meninggal dunia sendiri terjadi pada Rabu (11/11/2020) lalu di depan Teras Petruk, Patuk Gunungkidul, sekitar pukul 03.00 wib dini hari. Korban yang bernama Sugiyanto, 50, warga Playen, Gunungkidul harus meregang nyawa karena dibunuh oleh kedua pelaku," ujar Burkan saat memberikan keterangannya di lobby Polda DIY pada Jumat (27/11/2020).
Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari menjadi hari kelam bagi korban. Sugiyanto yang ingin berangkat kerja di sebuah warung soto di wilayah Jogja tersebut tiba-tiba dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan satu motor.
"Pelaku langsung mengadang pelaku. Tanpa tedeng aling-aling, dua pelaku yang dibawah pengaruh alkohol langsung memepet korban. Pelaku juga langsung menendang pelaku. Tidak hanya menendang, pelaku MA juga langsung menikam korban dengan menggunakan dua buah sangkur," terang Burkan.
Korban mengalami sejumlah luka tusukan. Di antaranya, sembilan luka pada lengan kanan, dua luka pada lengan kiri, empat luka pada dada dan luka pada dagu. Sejumlah barang berharga seperti tas dan dompet milik korban dibawa lari pelaku. Uang total sebanyak Rp1.680.000 milik korban hilang dibawa kabur pelaku.
Setelah mendapatkan barang berharga milik korban, kedua pelaku lari ke Bandung menuju ke rumah kerabat dari salah satu pelaku. Akan tetapi, pergerakan dari kedua pelaku tercium oleh polisi.
"Pelaku sendiri mempunyai pekerjaan sebagai jasa top up game online. Diketahui jika kedua pelaku kalah judi. Oleh karena itu, keduanya mengincar korban karena menggunakan tas gendong yang dikira berisikan banyak uang. Pelaku juga menyasar korbannya secara acak," ungkapnya.
Keduanya ditangkap di Bandung pada Jumat (20/11/2020). Pelaku mengaku jika ia rela merampas harta berharga milik korban karena dililit hutang. Pasalnya, kedua pelaku sebelumnya melakukan judi online. Mereka harus menelan kerugian sebesar Rp8 juta.
Barang bukti yang disita oleh polisi dari kedua pelaku diantaranya dua buah sangkur. Kemudian, satu unit motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi AB 4345X warna abu-abu. Helm korban yang terdapat bekas darah miliknya juga ikut diamankan oleh polisi.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP juncto ayat dua, ayat tiga dan ayat empat KUHP juncto pasal 338 tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara di atas 10 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement