Advertisement
Edarkan Pil Koplo Kepada Remaja, Dua Warga Kulonprogo Dicokok Polisi
Dua pelaku peredaran pil koplo saat mengikuti jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Kamis (10/12/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo meringkus dua pelaku peredaran pil koplo. Para pelaku ini memilih kalangan remaja sebagai konsumennya.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kulonprogo, Iptu Jatmiko mengatakan dua pelaku itu adalah Hendi Purnomo, 28, warga Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih dan Firdan Susia Putra Sutopo alias Mbendul, 36, warga Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo.
Advertisement
Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Mbendul terlebih dulu diringkus di kawasan Terminal Ngeplang, Sentolo, pada 29 Oktober 2020, sedangkan Hendi di rumahnya di Sidomulyo, pada 4 November 2020.
Baca juga: Tak Semua Pasien Covid-19 Ikut Mencoblos, Ini Alasannya
"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan kasus terdahulu di Kulonprogo. Dari keterangan sejumlah saksi diketahui bahwa pengedar pil adalah dua pelaku tersebut," kata Jatmiko dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Kamis (10/12/2020).
Jatmiko menjelaskan dari tangan para pelaku pihaknya menyita 25 butir pil berlambang Y yang diduga Yarindo. Berdasarkan pengakuan pelaku, pil tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Sleman. Kemudian oleh mereka diedarkan ke Kulonprogo dengan menyasar kalangan remaja.
"Sasarannya remaja dan anak-anak, adapun harga yang dipatok kisaran Rp10.000 untuk tiga butir hingga Rp110.000 per 20 butir," jelas Jatmiko.
Salah satu pelaku, Mbendul yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Ia mengatakan sudah dua bulan ini melakukan jual beli pil itu. Sebelumnya Mbendul hanya sebatas pemakai yang belinya dari seorang kawan di wilayah Sleman.
Baca juga: Covid-19 di DIY Belum Stabil, Kampus Ini Siapkan Kombinasi Tatap Muka & Online
"Dapat dari temen main, terus saya pakai sama jual lagi ke anak-anak sama remaja kenalan," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Info Mudik 2026, Puluhan Ribu Orang Mulai Tinggalkan Bali Menuju Jawa
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Pro Kontra Dapur MBG di Banguntapan Bantul, Lurah: Mayoritas Setuju
- Hari Jadi DIY ke-271, Sultan Ajak Perkuat Cipta, Rasa, dan Karsa
- Jelang Idulfitri, Pemkab Sleman Cairkan THR ASN Rp56 Miliar
- Mudik Lebaran, Polisi Petakan Jalur Rawan Kecelakaan di Gunungkidul
- Jadwal Buka Puasa Jogja 13 Maret 2026: Magrib 17.56 WIB
Advertisement
Advertisement







