Advertisement

Edarkan Pil Koplo Kepada Remaja, Dua Warga Kulonprogo Dicokok Polisi

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 10 Desember 2020 - 11:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Edarkan Pil Koplo Kepada Remaja, Dua Warga Kulonprogo Dicokok Polisi Dua pelaku peredaran pil koplo saat mengikuti jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Kamis (10/12/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kulonprogo meringkus dua pelaku peredaran pil koplo. Para pelaku ini memilih kalangan remaja sebagai konsumennya.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Kulonprogo, Iptu Jatmiko mengatakan dua pelaku itu adalah Hendi Purnomo, 28, warga Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih dan Firdan Susia Putra Sutopo alias Mbendul, 36, warga Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo.

Advertisement

Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Mbendul terlebih dulu diringkus di kawasan Terminal Ngeplang, Sentolo, pada 29 Oktober 2020, sedangkan Hendi di rumahnya di Sidomulyo, pada 4 November 2020.

Baca juga: Tak Semua Pasien Covid-19 Ikut Mencoblos, Ini Alasannya

"Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan kasus terdahulu di Kulonprogo. Dari keterangan sejumlah saksi diketahui bahwa pengedar pil adalah dua pelaku tersebut," kata Jatmiko dalam jumpa pers di Mapolres Kulonprogo, Kamis (10/12/2020).

Jatmiko menjelaskan dari tangan para pelaku pihaknya menyita 25 butir pil berlambang Y yang diduga Yarindo. Berdasarkan pengakuan pelaku, pil tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Sleman. Kemudian oleh mereka diedarkan ke Kulonprogo dengan menyasar kalangan remaja.

"Sasarannya remaja dan anak-anak, adapun harga yang dipatok kisaran Rp10.000 untuk tiga butir hingga Rp110.000 per 20 butir," jelas Jatmiko.

Salah satu pelaku, Mbendul yang dihadirkan dalam jumpa pers mengakui perbuatannya. Ia mengatakan sudah dua bulan ini melakukan jual beli pil itu. Sebelumnya Mbendul hanya sebatas pemakai yang belinya dari seorang kawan di wilayah Sleman.

Baca juga: Covid-19 di DIY Belum Stabil, Kampus Ini Siapkan Kombinasi Tatap Muka & Online

"Dapat dari temen main, terus saya pakai sama jual lagi ke anak-anak sama remaja kenalan," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement