Advertisement
Pemkab Bantul Larang ASN Cuti di 28 Hingga 30 Desember

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya, cuti pada 28 hingga 30 Desember mendatang.
Keputusan melarang ASN di lingkungan Pemkab Bantul dikeluarkan melalui surat tertanggal 14 Desember 2020 dan bernomor 850/05226, hal larangan cuti tahunan pada 28,29, dan 30 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Sekda Bantul Helmi Jamharis.
Advertisement
BACA JUGA : Cuti Bersama Dipangkas, PNS Makin Sulit Mudik
Dalam surat tersebut disebutkan jika keputusan melarang cuti dilakukan didasarkan kepada surat keputusan bersama tiga menteri, yakni menteri agama, menteri tenaga kerja dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan RB bahwa pemerintah resmi menghapus tiga hari cuti bersama tahun 2020,pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
“Maka dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantul, dengan ini kami sampaikan bahwa ASN Kabupaten Bantul “dilarang” mengambil cuti tahunan pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020,” kata Helmi, Selasa (15/12/2020).
Selain itu, lanjut Helmi, alasan lain yang membuat pihaknya melarang ASN mengambil cuti pada tanggal tersebut adalah demi efektivitas dalam penyelesaian kinerja di 2020.
“Karena di tanggal tersebut, kami sedang menghadapi banyak pekerjaan dan penyelesaian kinerja,” lanjutnya.
BACA JUGA : Jokowi Resmi Tetapkan 21 Agustus 2020 Pengganti Cuti Idul
Terkait dengan kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap larangan tersebut, Helmi menyatakan akan melaporkan ASN yang nantinya tidak melaksanakan larangan tersebut kepada inspektorat setempat.
“Tentu akan kami laporkan. Nanti akan ada penanganan,” ucap Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rusuh, Presiden Madagaskar Andry Rajoelina Kabur ke Prancis
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- DKP Gunungkidul Salurkan Bantuan Calon Indukan Ikan Kepada 18 Kelompok
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 13 Oktober 2025
- Debut Manis EPA PSIM Jogja, Bawa Pulang Hasil Positif dari Makassar
- Diduga Kehabisan Anggaran, SPPG Jogotirto Berhenti Beroperasi
- Sapi Pedet Kabur Masuk Sumur 7 Meter, Damkar Turun Tangan
Advertisement
Advertisement