Resmi Dibuka! Pendaftaran SPMB Solo 2026 Jalur Domisili-Mutasi
SPMB Solo 2026 resmi dibuka. Simak jadwal, syarat, kuota SD-SMP jalur domisili dan mutasi lengkap di sini.
Ilustrasi PNS/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Perubahan jadwal cuti dan libur Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang semula mulai Jumat (22/5/2020) diundur menjadi Sabtu (23/5/2020) membuat libur ASN makin pendek. Berbagai spekulasi mencuat atas alasan diundurnya libur tersebut. Salah satunya untuk mencegah mudik.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Jogja, Sarwanto menjelaskan latar belakang pengubahan Jumat (22/5/2020) menjadi hari kerja adalah untuk membantu memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Dengan demikian ASN tidak dapat melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik," jelas Sarwanto dihubungi pada (21/5/2020).
Selain memperpendek waktu cuti Lebaran, pemerintah juga mengatur adanya syarat mudik yang salah satunya adalah surat izin dari atasan. Aturan tersebut dinilai mempersulit ASN untuk melakukan mudik. "Pemberian izin oleh atasan sangatlah selektif, sehingga tidak mudah bagi ASN untuk mudik," ujar Sarwanto. Buka volume pemudik ditekan, salah satunya ASN, Sarwanto berharap hal tersebut dapat membantu penanganan penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut Sarwanto menegaskan bagi ASN yang tetap mudik atau melebihi waktu cuti dan libur lLebaran yang ditetapkan akan mendapatkan sanksi sesuai yang diatur pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di mana jenis hukuman akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. "Harapannya ASN mematuhi seluruh aturan yang berlaku," tegasnya.
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jogja ikuti aturan cuti dan libur yang berlaku. Heroe berharap ASN juga mematuhi anjuran untuk tidak mudik. Meski bukan perbandingan Apple to Apple, ASN sebagai contoh di masyarakat akan diperhatikan termasuk bila melanggar protokol. "Kalau ada ASN mudik nanti warga akan melihat, ASN saja boleh (mudik) kenapa saya tidak," ujarnya.
Heroe menambahkan, ASN yang melakukan perjalanan keluar kota harus menyertakan surat dari atasan. Hal itu menurut Heroe akan menjamin ASN di Jogja tidak bisa ke mana-mana. "Saya kira teman-teman ASN tahu diri, bahwa mereka menjadi panutan masyarakat sekitarnya supaya menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Solo 2026 resmi dibuka. Simak jadwal, syarat, kuota SD-SMP jalur domisili dan mutasi lengkap di sini.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan 15 perjalanan setiap hari.
Gojek mulai menerapkan biaya pembatalan GoCar Rp3.000 di sejumlah kota. Simak syarat, mekanisme, dan ketentuan lengkapnya.
Balita tewas setelah terjebak lubang proyek di Manggarai, Tebet. Evakuasi berlangsung empat jam sebelum korban dibawa ke rumah sakit.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 29 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 dengan 16 jadwal keberangkatan.
BPS menjamin data Sensus Ekonomi 2026 hanya untuk statistik, bukan pajak. Pendataan menjadi dasar kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.