Advertisement

BBPOM DIY Ungkap Hasil lntensifikasi Pengawasan Obat dan makanan Secara Daring

Media Digital
Rabu, 16 Desember 2020 - 10:47 WIB
Sunartono
BBPOM DIY Ungkap Hasil lntensifikasi Pengawasan Obat dan makanan Secara Daring Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jogja saat melakukan inspeksi di salah satu pusat perbelanjaan di kabupaten Sleman, Selasa (15/12). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Selama pandemi Covid-19, hasil operasi dan analisa Badan POM melalui Kedeputian Bidang Penindakan Balai Besar pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menunjukkan terjadinya perbedaan pola konsumsi dan distribusi melalui media online.

Kepala BBPOM DIY Dewi Prawitasari menjelaskan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara online pada bulan April 2020 bahkan melonjak hingga 480%. Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media online.

Advertisement

BACA JUGA : BBPOM DIY Kembali Raih Penghargaan

Meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19, BBPOM di Yogyakarta, tetap dan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama peniualan obat dan pangan berkemasan  melalui online. “Selama kurun waktu Maret-November 2020, telah dilakukan operasi pengusulan take down link platfom e-commerce sebanyak 227. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan obat dan makanan ilegal secara online,” katanya Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Platform yang dipergunakan yaitu lnstagram, Facebook, Blibli, Lazada, Tokopedia, Shoopee, OLX, Kaskus. Pada bulan Maret dilakukan pengusulan take down platform lokal yaitu agen krim wajah HN, toko kosmetika Bantul HM Ori Ara, dan CV PF YK.

“Modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat dan pangan olahan ilegal selain melalui platform e-commerce, juga mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” katanya.

BACA JUGA : Badan POM DIY Raih Dua Penghargaan

Jenis temuan obat dan makanan ilegal yang ditawarkan/ dijual secara daring antara lain Obat sebanyak 110 (49%), Obat Tradisional sebanyak 89 (39%), Pangan sebanyak 15 (7olo), Kosmetika sebanyak 12 (5o/o), dan Suplemen Kesehatan sebanyak 1 produk. Sehingga temuan obat dan obat tradisional ilegal yang dijual online masih merupakan komoditi yang terbanyak yang dilanggar.

Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan COVID-'!9.

“Selalu ingat Cek "KLIK' [Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa] sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk Obat dan Makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun HaIoBPOM,” ucapnya. (Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement