Advertisement
BBPOM DIY Ungkap Hasil lntensifikasi Pengawasan Obat dan makanan Secara Daring

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Selama pandemi Covid-19, hasil operasi dan analisa Badan POM melalui Kedeputian Bidang Penindakan Balai Besar pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menunjukkan terjadinya perbedaan pola konsumsi dan distribusi melalui media online.
Kepala BBPOM DIY Dewi Prawitasari menjelaskan berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara online pada bulan April 2020 bahkan melonjak hingga 480%. Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuh persyaratan melalui media online.
Advertisement
BACA JUGA : BBPOM DIY Kembali Raih Penghargaan
Meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19, BBPOM di Yogyakarta, tetap dan terus melakukan operasi-operasi penindakan terutama peniualan obat dan pangan berkemasan melalui online. “Selama kurun waktu Maret-November 2020, telah dilakukan operasi pengusulan take down link platfom e-commerce sebanyak 227. Temuan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan obat dan makanan ilegal secara online,” katanya Rabu (16/12/2020).
Berdasarkan laporan tersebut, lanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pendalaman dan penelusuran yang kemudian menunjukkan adanya pelanggaran di bidang Obat dan Makanan. Platform yang dipergunakan yaitu lnstagram, Facebook, Blibli, Lazada, Tokopedia, Shoopee, OLX, Kaskus. Pada bulan Maret dilakukan pengusulan take down platform lokal yaitu agen krim wajah HN, toko kosmetika Bantul HM Ori Ara, dan CV PF YK.
“Modus operandi pelaku adalah mengedarkan obat dan pangan olahan ilegal selain melalui platform e-commerce, juga mendistribusikan produk tersebut melalui jasa transportasi online dan ekspedisi,” katanya.
BACA JUGA : Badan POM DIY Raih Dua Penghargaan
Jenis temuan obat dan makanan ilegal yang ditawarkan/ dijual secara daring antara lain Obat sebanyak 110 (49%), Obat Tradisional sebanyak 89 (39%), Pangan sebanyak 15 (7olo), Kosmetika sebanyak 12 (5o/o), dan Suplemen Kesehatan sebanyak 1 produk. Sehingga temuan obat dan obat tradisional ilegal yang dijual online masih merupakan komoditi yang terbanyak yang dilanggar.
Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih, membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan, termasuk banyaknya informasi penggunaan obat-obat herbal dengan klaim mencegah, mengobati atau menyembuhkan COVID-'!9.
“Selalu ingat Cek "KLIK' [Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa] sebelum membeli atau mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Masyarakat dapat memperoleh informasi tentang produk Obat dan Makanan dengan mudah melalui situs resmi Badan POM, sosial media resmi Badan POM, maupun HaIoBPOM,” ucapnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Iran Isyaratkan Bersedia Negosiasi Nuklir Jika AS Tidak Lagi Menyerang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya dari Jogja ke Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul, Cek di Sini
- 507 ASN PPPK Gelombang I Bantul Terima SK Pengangkatan
- Polresta Jogja Sita Ratusan Botol Miras Oplosan Siap Dipasarkan
- Konflik Antarnegara Bisa Berdampak pada Harga Energi di Indonesia
- Liburan Sekolah, Desa Wisata Bisa Menjadi Tujuan Alternatif Berwisata di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement