Advertisement
Petugas Temukan Obat Hewan Belum Terdaftar Saat Pemantauan Rutin di Kota Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja terus berupaya menjaga keamanan obat hewan. Rutin setiap bulan, dikerahkan tim untuk melaksanakan pemantauan obat hewan di unit-unit penjual obat hewan di Kota Jogja.
Kabid Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kota Jogja, Sri Panggarti, menjelaskan pemantauan dilakukan setiap bulan. “Kami target perbulannya gantian, jadi total yang ada dalam setahun, kita bagi 12 bulan,” katanya, Kamis (20/2/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Peningkatan Kasus PMK Tak Signifikan, DKPP Bantul Tak Tutup Pasar Hewan
Unit yang disasar dalam pemantauan ini adalah petshop, poultry shop dan pengecer obat hewan. Pada 2025 ini, jumlah sasaran yang dipantau sebanyak 50 unit. Jumlah ini mengingkat dari tahun sebelumnya, dimana sasarannya sebanyak 40 unit.
Pengawasan peredaran obat hewan ini dilakukan berdasarkan amanat UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 ayat 3, yang menyatakan ‘Pembuatan, penyediaan, peredaran dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner’.
Pengawasan obat hewan ini juga untuk komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pada pelaku usaha pengecer obat hewan agar menjual obat hewan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Di antaranya terkait administrasi dan perizinan berusaha, ketentuan obat hewan yang terdaftar, pemeriksaan fisik obat hewan serta edukasi terkait resistensi antibiotic,” katanya.
Dari pemantauan terakhir di wilayah Umbulharjo beberapa waktu lalu, timnya menemukan ada obat yang belum teregister di Kementrian Pertanian. “Tindaklanjutnya dengan menyarankan pelaku usaha untuk tidak men-display dan tidak menjual obat tersebut,” katanya.
BACA JUGA : Angka Kasus PMK Ternak Menurun, Pasar Hewan Imogiri Bantul Segera Dibuka Lagi
Obat yang belum terdaftar dikhawatirkan tidak sesuai standar yang sudah ditetapkan untuk obat hewan. Adapun bahaya obat hewan yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak pada kondisi kesehatan hewan. “Penggunaan antibiotik yang tidak tepat akan menyebabkan resistensi antibiotic,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Satgas Saber Pungli Dihapus, Manfaatkan Penegak Hukum untuk Menindak Pungutan Liar
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja 19-31 Juli 2025, dari Pertamax Turbo Drag Fest 2025, Gamelan Festival, KAI Bandara Night Fun Run hingga Tour De Merapi
Advertisement
Berita Populer
- Catat! Ada Ratusan Layang-Layang Hiasi Langit Pantai Parangkusumo pada JIKF 2025, 26-27 Juli 2025
- Ada Materi tentang Narkoba dalam MPLS untuk Pelajar di Sleman
- Mobil Nissan Tabrak Pejalan Kaki dan Empat Kendaraan di Jalan Parangtritis Km 24 Bantul, Dua Orang Patah Tulang
- Bus Sekolah Ramai Peminat, Dishub Berencana Tambah Dua Unit Layani Rute Baru
- Ditawari Jadi Staf Dapur di Thailand, Perempuan Warga Jogja Malah Dibawa ke Kamboja, Dipaksa Jadi Penipu Online
Advertisement
Advertisement