Lurah se-DIY Diperkuat, Sultan Minta Dana Desa Bebas Korupsi
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
Petugas DPP Kota Jogja terjun ke lapangan mengawasi obat di unit penjual obat di wilayah Umbulharjo, beberapa waktu lalu./ist DPP Kota Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja terus berupaya menjaga keamanan obat hewan. Rutin setiap bulan, dikerahkan tim untuk melaksanakan pemantauan obat hewan di unit-unit penjual obat hewan di Kota Jogja.
Kabid Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kota Jogja, Sri Panggarti, menjelaskan pemantauan dilakukan setiap bulan. “Kami target perbulannya gantian, jadi total yang ada dalam setahun, kita bagi 12 bulan,” katanya, Kamis (20/2/2023).
BACA JUGA : Peningkatan Kasus PMK Tak Signifikan, DKPP Bantul Tak Tutup Pasar Hewan
Unit yang disasar dalam pemantauan ini adalah petshop, poultry shop dan pengecer obat hewan. Pada 2025 ini, jumlah sasaran yang dipantau sebanyak 50 unit. Jumlah ini mengingkat dari tahun sebelumnya, dimana sasarannya sebanyak 40 unit.
Pengawasan peredaran obat hewan ini dilakukan berdasarkan amanat UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 ayat 3, yang menyatakan ‘Pembuatan, penyediaan, peredaran dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner’.
Pengawasan obat hewan ini juga untuk komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pada pelaku usaha pengecer obat hewan agar menjual obat hewan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Di antaranya terkait administrasi dan perizinan berusaha, ketentuan obat hewan yang terdaftar, pemeriksaan fisik obat hewan serta edukasi terkait resistensi antibiotic,” katanya.
Dari pemantauan terakhir di wilayah Umbulharjo beberapa waktu lalu, timnya menemukan ada obat yang belum teregister di Kementrian Pertanian. “Tindaklanjutnya dengan menyarankan pelaku usaha untuk tidak men-display dan tidak menjual obat tersebut,” katanya.
BACA JUGA : Angka Kasus PMK Ternak Menurun, Pasar Hewan Imogiri Bantul Segera Dibuka Lagi
Obat yang belum terdaftar dikhawatirkan tidak sesuai standar yang sudah ditetapkan untuk obat hewan. Adapun bahaya obat hewan yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak pada kondisi kesehatan hewan. “Penggunaan antibiotik yang tidak tepat akan menyebabkan resistensi antibiotic,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X tekankan transparansi dan akuntabilitas dana kalurahan di Jogja. Lurah diminta cegah korupsi dan tingkatkan kesejahteraan.
BGN memprioritaskan pembangunan dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi untuk mempercepat intervensi gizi penerima manfaat.
KPK memeriksa saksi OTT Bupati Pemalang dan mendalami dugaan suap proyek serta jual beli jabatan dengan barang bukti lebih dari Rp2 miliar.
PAD sektor wisata Gunungkidul mencapai Rp43,3 miliar hingga akhir Juli 2026 dan melampaui target di tengah evaluasi penarikan retribusi.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) resmi meluncurkan Pusat Pengembangan Bahasa untuk Kompetensi, Komunikasi, dan Bisnis pada Rabu (29/7/2026).
Sebanyak 45 kebakaran lahan terjadi di Bantul hingga 26 Juli 2026, mayoritas dipicu pembakaran sampah yang tidak diawasi.