Advertisement

Petugas Temukan Obat Hewan Belum Terdaftar Saat Pemantauan Rutin di Kota Jogja

Lugas Subarkah
Kamis, 20 Februari 2025 - 11:47 WIB
Sunartono
Petugas Temukan Obat Hewan Belum Terdaftar Saat Pemantauan Rutin di Kota Jogja Petugas DPP Kota Jogja terjun ke lapangan mengawasi obat di unit penjual obat di wilayah Umbulharjo, beberapa waktu lalu. - ist DPP Kota Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kota Jogja terus berupaya menjaga keamanan obat hewan. Rutin setiap bulan, dikerahkan tim untuk melaksanakan pemantauan obat hewan di unit-unit penjual obat hewan di Kota Jogja.

Kabid Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan sekaligus Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Kota Jogja, Sri Panggarti, menjelaskan pemantauan dilakukan setiap bulan. “Kami target perbulannya gantian, jadi total yang ada dalam setahun, kita bagi 12 bulan,” katanya, Kamis (20/2/2023).

Advertisement

BACA JUGA : Peningkatan Kasus PMK Tak Signifikan, DKPP Bantul Tak Tutup Pasar Hewan

Unit yang disasar dalam pemantauan ini adalah petshop, poultry shop dan pengecer obat hewan. Pada 2025 ini, jumlah sasaran yang dipantau sebanyak 50 unit. Jumlah ini mengingkat dari tahun sebelumnya, dimana sasarannya sebanyak 40 unit.

Pengawasan peredaran obat hewan ini dilakukan berdasarkan amanat UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 ayat 3, yang menyatakan ‘Pembuatan, penyediaan, peredaran dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner’.

Pengawasan obat hewan ini juga untuk komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pada pelaku usaha pengecer obat hewan agar menjual obat hewan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Di antaranya terkait administrasi dan perizinan berusaha, ketentuan obat hewan yang terdaftar, pemeriksaan fisik obat hewan serta edukasi terkait resistensi antibiotic,” katanya.

Dari pemantauan terakhir di wilayah Umbulharjo beberapa waktu lalu, timnya menemukan ada obat yang belum teregister di Kementrian Pertanian. “Tindaklanjutnya dengan menyarankan pelaku usaha untuk tidak men-display dan tidak menjual obat tersebut,” katanya.

BACA JUGA : Angka Kasus PMK Ternak Menurun, Pasar Hewan Imogiri Bantul Segera Dibuka Lagi

Obat yang belum terdaftar dikhawatirkan tidak sesuai standar yang sudah ditetapkan untuk obat hewan. Adapun bahaya obat hewan yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak pada kondisi kesehatan hewan. “Penggunaan antibiotik yang tidak tepat akan menyebabkan resistensi antibiotic,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Salah Satu Pemateri dalam Retreat Kepala Daerah, Ini yang Disampaikan Gubernur Lemhanas

News
| Jum'at, 21 Februari 2025, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Gua-Gua yang Tidak Boleh Dilewatkan saat Berwisata ke Turki

Wisata
| Jum'at, 21 Februari 2025, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement