Advertisement

Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru, Perlukah Peredaran Terompet Diawasi?

Jumali
Senin, 28 Desember 2020 - 13:57 WIB
Nina Atmasari
Antisipasi Kerumunan Malam Tahun Baru, Perlukah Peredaran Terompet Diawasi? Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul memastikan menggelar koordinasi dengan Dinas Perdagangan (Disdag) setempat terkait peredaran terompet dan pedagang kaki lima (PKL) setempat, Selasa (29/12/2020).

Langkah ini dilakukan sebagai antisipasi dan mencegah terjadinya kerumunan saat perayaan tahun baru 2021.

Advertisement

“Yang jelas kami koordinasikan dulu. Jadi belum ada keputusan nantinya apa yang akan kami lakukan terhadap mereka,” kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Dana Banpres UMKM Rp2,4 Juta Langsung Disalurkan ke Rekening, Tidak Ada Potongan

Kendati demikian, diakui Yulius jika sejauh ini pihaknya masih mengacu kepada keputusan pelarangan perayaan tahun baru di tengah pandemi. Apalagi telah ada surat edaran (SE) No. 443/05335/HKM tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 selama liburan hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021.

“Untuk itu, kami koordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, terkait langkah yang akan dilakukan nanti,” paparnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul Sukrisna Dwi Susanta mengatakan, siap untuk berkoordinasi dengan Satpol PP terkait dengan pengawasan peredaran terompet dan PKL di wilayahnya saat pergantian tahun.

Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno Tegaskan Topik Wisata Halal Tak Perlu Dibahas

“Untuk terompet, biasanya ada di beberapa titik. Salah satunya adalah di Paseban,” kata Sukrisna.

Selain melakukan koordinasi dengan Satpol PP, saat ini, Disdag juga mensosialisasikan kepada PKL di Pasar Seni Gabusan dan Ngangkruksari terkait dengan jam operasional saat pergantian tahun.

Dimana, dalam surat edaran (SE) No. 443/05335/HKM tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19 selama liburan hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021, yang berlaku pada 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021. Di mana, kegiatan hiburan malam dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement