Advertisement
34.000 Wajib Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan di Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kabupaten Kulonprogo atau Samsat Kulonprogo, menyatakan animo masyarakat dalam memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan di masa pandemi Covid-19 cukup tinggi.
Tercatat hingga akhir Desember 2020, program ini telah dimanfaatkan oleh sekitar 34.000 wajib pajak. "Animonnya sangat bagus ya, karena tercatat ada 34.000 wajib pajak yang memanfaatkan program ini, dengan rincian 30.000 untuk kendaraan roda dua dan 4.000 kendaraan roda empat," kata Kepala Samsat Kulonprogo, Bagiya Rakhmadi, Minggu (3/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : Bayar Pajak Kendaraan di Jogja Tak Harus Datang ke Kantor
Dengan jumlah itu kata Bagiya, nilai total bebas denda pajak yang diterima negara mencapai sekitar Rp 3.75 miliar. Bagiya mengatakan program bebas denda pajak ini bermanfaat meringankan beban masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan di masa pandemi.
Oleh karena itu diharapkan program yang sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 101/ 2020 tentang bebas administrasi atau denda pajak hingga Juni 2021, itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para wajib pajak.
BACA JUGA : Kabar Baik! Sanksi Pajak Motor & BBNKB di Jogja
"Masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tanpa kena denda mengingat program ini berlangsung sampai Juni 2021," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement