Advertisement
Kabar Baik! Sanksi Pajak Motor & BBNKB di Jogja Dihapuskan Hingga 31 Desember

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Merespons kondisi pandemi yang hingga kini masih melemahkan ekonomi masyarakat, Pemda DIY kembali menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember mendatang.
Penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Pergub No. 82/2020 tentang Perubahan Pergub No. 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB 2020.
Advertisement
Pada Pergub 26/2020 tersebut penghapusan sanksi berlaku pada April hingga Juli untuk pendaftaran dan April hingga Agustus untuk pembayaran. Sementara pada Pergub No. 82/2020 berlaku 21 September hingga 31 Desember.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dilanjutkannya penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, namun sekaligus meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak tersebut.
"Dengan kondisu pandemi sekarang kan memberatkan kalau ada denda, karena double impact harus bayar pajak dan denda. Dengan penghapusan ini diharapkan memudahkan dan meringankan pembayaran," ujarnya.
Dengan semakin meningkatnya pembayaran PKB dan BBNKB, diharapkan pendapatan Pemda DIY dari sektor penerimaan paajak kendaraan bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Inspiratif! Kisah Elita Peroleh Beasiswa LPDP di 6 Kampus Top Dunia
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 16 September 2025
- Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
- Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Selasa 16 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 16 September 2025
Advertisement
Advertisement