Kabar Baik! Sanksi Pajak Motor & BBNKB di Jogja Dihapuskan Hingga 31 Desember
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Merespons kondisi pandemi yang hingga kini masih melemahkan ekonomi masyarakat, Pemda DIY kembali menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember mendatang.
Penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Pergub No. 82/2020 tentang Perubahan Pergub No. 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB 2020.
Advertisement
Pada Pergub 26/2020 tersebut penghapusan sanksi berlaku pada April hingga Juli untuk pendaftaran dan April hingga Agustus untuk pembayaran. Sementara pada Pergub No. 82/2020 berlaku 21 September hingga 31 Desember.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dilanjutkannya penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, namun sekaligus meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak tersebut.
"Dengan kondisu pandemi sekarang kan memberatkan kalau ada denda, karena double impact harus bayar pajak dan denda. Dengan penghapusan ini diharapkan memudahkan dan meringankan pembayaran," ujarnya.
Dengan semakin meningkatnya pembayaran PKB dan BBNKB, diharapkan pendapatan Pemda DIY dari sektor penerimaan paajak kendaraan bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Timses Pram-Doel Klaim Raih 2 Juta Lebih Suara, Pilkada Jakarta Satu Putaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pakar: Ajaran Agama Diharapkan Jadi Solusi Persoalan Global
- Sebelum Coblosan, Anggota KPPS di Sleman Diambil Sumpah
- Usai Nyoblos di TPS 02 Giwangan, Hasto Langsung Praktik di Klinik Madukoro
- Sultan dan Paku Alam X Berikan Suara pada Pilkada Jogja 2024
- Nyoblos di Pilkada Bantul, Haedar: Hal yang Mengganjal di Pemilu Harus Berakhir di Pilkada
Advertisement
Advertisement