Advertisement
Kabar Baik! Sanksi Pajak Motor & BBNKB di Jogja Dihapuskan Hingga 31 Desember

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Merespons kondisi pandemi yang hingga kini masih melemahkan ekonomi masyarakat, Pemda DIY kembali menghapus sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Desember mendatang.
Penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini tertuang dalam Pergub No. 82/2020 tentang Perubahan Pergub No. 26/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB 2020.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Pada Pergub 26/2020 tersebut penghapusan sanksi berlaku pada April hingga Juli untuk pendaftaran dan April hingga Agustus untuk pembayaran. Sementara pada Pergub No. 82/2020 berlaku 21 September hingga 31 Desember.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY, Beny Suharsono, menjelaskan dilanjutkannya penghapusan sanksi PKB dan BBNKB ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, namun sekaligus meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak tersebut.
"Dengan kondisu pandemi sekarang kan memberatkan kalau ada denda, karena double impact harus bayar pajak dan denda. Dengan penghapusan ini diharapkan memudahkan dan meringankan pembayaran," ujarnya.
Dengan semakin meningkatnya pembayaran PKB dan BBNKB, diharapkan pendapatan Pemda DIY dari sektor penerimaan paajak kendaraan bermotor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemugaran Candi Perwara Prambanan Bakal Tambah Daya Tarik Wisatawan
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Kustini Jadikan Batik Sinom Parijotho Salak sebagai Branding Kabupaten Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Jumat 3 Februari 2023
- Sultan Menolak Tukar Guling Tanah untuk Tol Jogja Solo dan Jogja Bawen: Nanti Dibeli Pengusaha
- KPK Lakukan OTT 10 Kali di 2022, Ada Nama Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti!
- Marak Isu Penculikan Anak, Sultan Minta Masyarakat DIY Tetap Tenang
Advertisement
Advertisement