Advertisement
Halal Warriors Kulonprogo Bantu UMKM Urus Sertifikat
Ilustrasi UMKM / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO— Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperinkopUKM) Kabupaten Kulonprogo meluncurkan program Halal Warriors selama Ramadan 2026 untuk mempercepat sertifikasi halal UMKM kuliner melalui skema self declare. Program ini menjadi strategi mendorong pelaku usaha makanan dan minuman segera mengantongi sertifikat halal resmi.
Momentum Ramadan dimanfaatkan untuk meningkatkan minat pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal. Program Halal Warriors difokuskan pada pendampingan menyeluruh, mulai dari tahap awal pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal secara digital.
Advertisement
Kepala DisperinkopUKM Kulonprogo, Iffah Mufidati, menjelaskan bahwa inovasi Halal Warriors merupakan layanan fasilitasi sertifikasi halal melalui skema self declare yang menyasar pelaku UMKM kuliner di Kulonprogo. “Tujuan Halal Warriors untuk mendampingi pelaku UMKM memproses sertifikasi halal yang diajukan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026).
Pendampingan yang diberikan mencakup proses pembuatan akun SiHalal hingga sertifikat resmi diterbitkan. Iffah menyebut, layanan ini dilakukan langsung oleh pegawai DisperinkopUKM Kulonprogo yang telah memiliki kualifikasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini, terdapat tiga pegawai yang telah mengantongi sertifikat P3H dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BACA JUGA
“Tidak setiap pegawai bisa mendampingi sehingga hanya tiga orang saja yang sudah memiliki sertifikat P3H dan ketiganya itu yang menjadi personel Halal Warriors,” lanjutnya.
Sementara itu, Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda DisperinkopUKM Kulonprogo, Ridwan Dhaniarsa, menjadi salah satu pegawai bersertifikat P3H yang terlibat langsung dalam program ini. Ia menjelaskan bahwa proses pendampingan diawali dengan pembuatan akun secara daring melalui sistem SiHalal.
Penetapan sertifikasi halal dilakukan melalui sidang fatwa MUI, sedangkan penerbitan sertifikat halal diterbitkan BPJPH secara digital melalui akun SiHalal. “Alur sertifikasi halal melalui self declare dimulai dari pembuatan akun SiHalal, mendaftarkan dan melakukan permohonan setelahnya akan dilakukan verifikasi dan validasi sebelum akhirnya ditetapkan sertifikasi halalnya,” ujar Dhaniarsa.
Menurutnya, skema self declare tidak dipungut biaya alias gratis. Dengan adanya sertifikat halal, produk UMKM dinilai semakin dipercaya konsumen, peluang pasar semakin terbuka, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan, target nasional mewajibkan UMKM memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Adapun syarat pendampingan sertifikasi halal bagi UMKM meliputi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), masuk kategori usaha mikro atau kecil di sektor makanan dan minuman, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, proses produksi sederhana, belum pernah menerima fasilitasi halal dari pihak mana pun, serta bersedia mengikuti seluruh tahapan pendampingan hingga selesai. Syarat tersebut wajib dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan pendampingan dari DisperinkopUKM Kulonprogo.
Pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan akan dihubungi langsung oleh tim Halal Warriors DisperinkopUKM Kulonprogo. Program self declare gratis ini dapat diakses selama kuota pendampingan masih tersedia, sehingga pelaku usaha diimbau segera memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal UMKM Kulonprogo tersebut sebelum batas waktu dan kuota terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ahli di MK: Diskresioner Menteri Terkait Kuota Haji Amanat konstitusi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pelapor Dugaan Pemerasan Intel Polres Bantul Minta Perlindungan Polda
- Ledakan Mercon Bantul, Polisi Telusuri Asal Mesiu
- DIY Siapkan Imunisasi HPV Anak 11 Tahun Cegah Kanker Serviks
- Masjid Nurul Ashri Hidupkan Ramadan lewat Pendidikan Politik
- Terpidana Mafia Tanah Kas Desa Gunungkidul Segera Dieksekusi
Advertisement
Advertisement








