Pesta Miras di Permukiman Solo Digerebek, Empat Pria Ditangkap
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Wisatawan sedang berjalan di kawasan Malioboro, Kota Jogja, pada Jumat (25/12/2020). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA– Menyampaikan pendapat di muka umum atau aksi demonstrasi kini dilarang di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau terluar.
Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, khususnya di Pasal 5. Pasal tersebut menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengecualian beberapa tempat di atas.
Menurut aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, apabila mengacu pada salah satu tujuan Pergub yang tercantum pada Pasal 3 huruf a, bahwa tujuannya untuk menjamin ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka, maka hal ini bisa jadi imbas dari peristiwa ricuh aksi demo penolakan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait Pergub yang ditetapkan pada 4 Januari 2021 lalu ini. “Pengaturan tentang penyampaian pendapat di muka umum berupa aksi unjuk rasa sudah jelas diatur secara khusus di undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum,” kata Kamba dalam rilis tertulisnya pada Minggu (10/1/2020).
Selain itu, Pergub tidak masuk hierarki perundang-undangan. Sehingga Pergub DIY ini tidak boleh menjadi acuan pemidananan oleh aparat kepolisian di DIY. “Artinya, jika suatu perbuatan hukum sudah diatur secara khusus di dalam bentuk peraturan peundang-undangan, maka penegak hukum harus konsisten memakai undang-undang khusus sebagai acuan pemidanaannya. Pergub DIY nomor 1/2021 ini lebih kepada peraturan administratif yang bersifat internal di suatu lembaga,” kata Kamba.
Adanya Pergub ini, khususnya pada pasal 5, memberi kesan adanya antikritik. Malioboro sebagai salah satu tempat yang dilarang untuk aksi setidaknya memiliki dua kantor publik sebagai tempat penyampaian aspirasi: Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Kantor Gubernur DIY. Selama ini keduanya menjadi tempat para demonstran untuk menyampaiakan pendapat.
“Bahwa diharapkan penerapan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 ini tidak tebang pilih. Artinya, penerapan aturan berupa Pergub ini berlaku untuk semua warga yang menyampaikan pendapat baik yang pro maupun yang kontra terhadap kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Kamba. “Jangan sampai penerapan Pergub 1/2021 pilih-pilih. Jika dalam penerapannnya nanti tebang pilih, maka tidak keliru apabila Pergub ini dapat dicabut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Daftar harga Samsung Galaxy Watch terbaru di Indonesia mulai Rp899.000 hingga Rp10,499 juta, lengkap dengan tips memilih smartwatch sesuai kebutuhan.
Sri Sultan HB X melantik sembilan pejabat tinggi Pemda DIY dan menegaskan jabatan harus dibuktikan lewat integritas serta kinerja nyata.
Menko Polkam Djamari Chaniago menyebut sejumlah mal diminta membongkar pagar karena persoalan izin. Pemasangan pagar dipastikan bukan terkait isu keamanan Agust
Kejagung menggeledah rumah Don Ritto di Bandung dan menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan dugaan korupsi serta TPPU Febrie Adriansyah.
Polres Karanganyar belum menemukan korban baru dalam kasus dugaan jual beli kursi pegawai BLUD RSUD Karanganyar. Penyidikan masih berlanjut.