Siswa SD Meninggal Seusai Tertimpa Patung di Museum Ronggowarsita
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
Wisatawan sedang berjalan di kawasan Malioboro, Kota Jogja, pada Jumat (25/12/2020). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA– Menyampaikan pendapat di muka umum atau aksi demonstrasi kini dilarang di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro dengan radius 500 meter dari pagar atau terluar.
Hal ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka, khususnya di Pasal 5. Pasal tersebut menyebutkan penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan di ruang terbuka untuk umum di daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pengecualian beberapa tempat di atas.
Menurut aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba, apabila mengacu pada salah satu tujuan Pergub yang tercantum pada Pasal 3 huruf a, bahwa tujuannya untuk menjamin ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat dalam pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka, maka hal ini bisa jadi imbas dari peristiwa ricuh aksi demo penolakan Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Namun ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian terkait Pergub yang ditetapkan pada 4 Januari 2021 lalu ini. “Pengaturan tentang penyampaian pendapat di muka umum berupa aksi unjuk rasa sudah jelas diatur secara khusus di undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum,” kata Kamba dalam rilis tertulisnya pada Minggu (10/1/2020).
Selain itu, Pergub tidak masuk hierarki perundang-undangan. Sehingga Pergub DIY ini tidak boleh menjadi acuan pemidananan oleh aparat kepolisian di DIY. “Artinya, jika suatu perbuatan hukum sudah diatur secara khusus di dalam bentuk peraturan peundang-undangan, maka penegak hukum harus konsisten memakai undang-undang khusus sebagai acuan pemidanaannya. Pergub DIY nomor 1/2021 ini lebih kepada peraturan administratif yang bersifat internal di suatu lembaga,” kata Kamba.
Adanya Pergub ini, khususnya pada pasal 5, memberi kesan adanya antikritik. Malioboro sebagai salah satu tempat yang dilarang untuk aksi setidaknya memiliki dua kantor publik sebagai tempat penyampaian aspirasi: Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY dan Kantor Gubernur DIY. Selama ini keduanya menjadi tempat para demonstran untuk menyampaiakan pendapat.
“Bahwa diharapkan penerapan Pergub DIY Nomor 1 Tahun 2021 ini tidak tebang pilih. Artinya, penerapan aturan berupa Pergub ini berlaku untuk semua warga yang menyampaikan pendapat baik yang pro maupun yang kontra terhadap kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Kamba. “Jangan sampai penerapan Pergub 1/2021 pilih-pilih. Jika dalam penerapannnya nanti tebang pilih, maka tidak keliru apabila Pergub ini dapat dicabut.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.
Muhammadiyah Games 2026 resmi dibuka di UAD, jadi ajang pembinaan atlet dan kompetisi olahraga lintas jenjang pendidikan.
PPIH Arab Saudi siapkan skema murur haji 2026 agar lansia tak turun di Muzdalifah demi kelancaran Armuzna.
Persis Solo menang 1-0 atas Dewa United di Manahan, jaga peluang bertahan di BRI Super League 2025/2026.
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.