Advertisement

Gegara Bercanda Pakai Stiker WhatsApp, Anak Kos Dicekik Warga Sleman

Newswire
Selasa, 12 Januari 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
Gegara Bercanda Pakai Stiker WhatsApp, Anak Kos Dicekik Warga Sleman Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus penganiayaan antara pemilik indekos dengan penyewa terjadi di Sleman.

Seorang warga Depok, Sleman, IR (40) diamankan petugas Polsek Ngemplak karena melakukan penganiayaan dengan cara mencekik seorang penghuni indekos.

Advertisement

Dia terancam pasal berlipat karena juga membawa senjata tajam saat mendatangi korban. Kapolsek Ngemplak, Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban Tara Jasmine (28) warga Karanganyar, Jawa Tengah yang indekos di Wedomartani, Sleman melaporkan kasus ini ke polisi.

BACA JUGA: Warung Lesehan & Angkringan di Jogja Ditemukan Melanggar Aturan Pembatasan, Begini Tindakan Aparat

Korban melaporkan IR karena telah mencekik lehernya ketika berada di indekos. Berbekal laporan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Petugas juga mempelajari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, sehingga mengarah keterlibatan pelaku.

“Kami amankan pelaku di rumahnya Senin (4/1/2021) malam pukul 23.50 WIB dan langsung kami bawa ke Mapolsek Ngemplak,” kata Wiwik, Selasa (12/1/2021).

Petugas masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pelaku mencekik leher korban. Dari keterangan saksi korban, diduga karena stiker candaan. Korban sebelumnya mengirimkan stiker ke grup WhatsApp yang berisi anak-anak indekos. Kebetulan pelaku merupakan anggota grup ini.

Pelaku yang tidak terima stiker yang melecehkan ayahnya, langsung mendatangi korban. Selanjutnya mencekik leher dan korban berontak. Korban akhirnya bisa terlepas dan keributan terus terjadi. Saat mendatangi korban ini pelaku juga membawa senjata tajam yang disimpan di balik bajunya.

“Dugaan awal pelaku tidak terima dengan candaan itu dan menganiaya korban,” katanya. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlipat, dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu juga dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam berupa sangkur dengan ciri bersarung kain hitam, bermata tajam warna putih, dan panjang mata pisau sekitar 30 cm.

Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Tak Terima dengan Stiker di Grup WhatsApp, Warga Sleman Cekik Leher Anak Kos".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement