Dito Ariotedjo Ungkap Raja Arab Saudi Tawarkan Tambahan Kuota Haji
Dito Ariotedjo mengungkap Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia saat pertemuan dengan Jokowi pada akhir 2023.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus penganiayaan antara pemilik indekos dengan penyewa terjadi di Sleman.
Seorang warga Depok, Sleman, IR (40) diamankan petugas Polsek Ngemplak karena melakukan penganiayaan dengan cara mencekik seorang penghuni indekos.
Dia terancam pasal berlipat karena juga membawa senjata tajam saat mendatangi korban. Kapolsek Ngemplak, Kompol Wiwik Hari Tulasmi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban Tara Jasmine (28) warga Karanganyar, Jawa Tengah yang indekos di Wedomartani, Sleman melaporkan kasus ini ke polisi.
BACA JUGA: Warung Lesehan & Angkringan di Jogja Ditemukan Melanggar Aturan Pembatasan, Begini Tindakan Aparat
Korban melaporkan IR karena telah mencekik lehernya ketika berada di indekos. Berbekal laporan ini, petugas menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP. Petugas juga mempelajari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, sehingga mengarah keterlibatan pelaku.
“Kami amankan pelaku di rumahnya Senin (4/1/2021) malam pukul 23.50 WIB dan langsung kami bawa ke Mapolsek Ngemplak,” kata Wiwik, Selasa (12/1/2021).
Petugas masih mendalami kasus ini untuk mengungkap motif pelaku mencekik leher korban. Dari keterangan saksi korban, diduga karena stiker candaan. Korban sebelumnya mengirimkan stiker ke grup WhatsApp yang berisi anak-anak indekos. Kebetulan pelaku merupakan anggota grup ini.
Pelaku yang tidak terima stiker yang melecehkan ayahnya, langsung mendatangi korban. Selanjutnya mencekik leher dan korban berontak. Korban akhirnya bisa terlepas dan keributan terus terjadi. Saat mendatangi korban ini pelaku juga membawa senjata tajam yang disimpan di balik bajunya.
“Dugaan awal pelaku tidak terima dengan candaan itu dan menganiaya korban,” katanya. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlipat, dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman dua tahun penjara. Selain itu juga dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Petugas juga mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam berupa sangkur dengan ciri bersarung kain hitam, bermata tajam warna putih, dan panjang mata pisau sekitar 30 cm.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Tak Terima dengan Stiker di Grup WhatsApp, Warga Sleman Cekik Leher Anak Kos".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Dito Ariotedjo mengungkap Raja Arab Saudi menawarkan tambahan kuota haji untuk Indonesia saat pertemuan dengan Jokowi pada akhir 2023.
Zhang Yiming, pendiri ByteDance, menyalip Gautam Adani sebagai orang terkaya di Asia dengan kekayaan lebih dari US$105 miliar menurut Bloomberg Billionaires Ind
Harga emas Pegadaian hari ini 18 September 2026 untuk Antam, Galeri 24, dan UBS lengkap dengan harga jual serta buyback.
Tak ingin tukar kursi di pesawat? Pakar resolusi konflik Emily Skinner membagikan cara menolak dengan tegas tanpa memperbesar konflik dengan penumpang lain.
Kekenyangan setelah makan bisa membuat perut penuh dan begah. Simak 8 cara sederhana untuk membantu meredakan rasa tidak nyaman dan tanda bahayanya.
Hasil Liga Europa 2026/2027, Juventus menang 5-0 atas NEC, Crystal Palace 4-0 Lech Poznan, sedangkan Torreense mengalahkan Lillestrom 2-1.