Advertisement

Motor Ditabrakkan ke Dinding, Geng Pemuda Rusak Kendaraan di Warnet Timoho

Sirojul Khafid
Rabu, 13 Januari 2021 - 18:37 WIB
Bhekti Suryani
Motor Ditabrakkan ke Dinding, Geng Pemuda Rusak Kendaraan di Warnet Timoho Ilustrasi kekerasan - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Polisi Sektor (Polsek) Umbulharjo menangkap empat pemuda pengrusak motor yang terjadi di Warung Internet (warnet) Platinum pada 27 Desember 2020 lalu. Keempat tersangka ditangkap pada 4 Januari 2021.

Menurut Kepala Polsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo, kejadian bermula saat korban Juanda Perwira Putra, 18, sedang keluar rumah untuk membeli makan sekitar pukul 4.30 WIB. Saat sampai di Gedung Olahraga Amongrogo, Juanda dikejar oleh sembilan orang dengan tiga motor. “[Saat pelaku] melihat korban, langsung dikejar. Karena merasa dikejar, korban lari ke arah Jalan Timoho dan masuk ke Warnet [Platinum]. Di situlah terjadi pengrusakan,” kata Kompol Setyo.

Advertisement

Kapala Unit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto menambahkan saat korban sampai di warnet, dia langsung lari ke dalam. Para pelaku kemudian merusak motor korban di halaman parkir. Pelaku MA mengambil motor korban dan menabrakannya ke dinding. Sementara RK memukul motor dengan sabuk yang terdapat bagian besinya. Untuk pelaku MAM memukul motor dengan balok dan MHS memukul menggunakan lempengan besi yang ada geriginya. “Korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta,” kata Nuri.

BACA JUGA: Begini Cara Mengecek Penerima Vaksin Sinovac Covid-19 di Pedulilindungi.id

Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Sebelum melakukan aksi pengrusakan, di sekitar kawasan Condong Catur, MA ditendang oleh seseorang. Saat itu MA merasa kalah dan berniat membalas dendam. Kemudian dia mengumpulkan beberapa temannya dan berkeliling mencari orang yang menendang MA sebelumnya. “Mereka nyari orang yang diduga pelaku penendangan, tapi dia sendiri tidak tahu siapa pelakunya,” kata Nuri. “Memang dia sengaja mencari musuh.”

Setelah berkeliling, para pelaku melihat korban Juanda dan kemudian mengejarnya. Saat proses pengejaran ada sembilan orang. Namun yang terbukti melakukan pengrusakan hanya empat pelaku. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya telah dewasa dan satu masih anak-anak. Kelompok pemuda ini diduga kelompok geng sekolah menengah atas swasta di Jogja.

Sebelum tertangkap, kasus pengrusakan ini sempat ramai di media sosial Info Cegatan Jogja (ICJ). “Ini juga untuk menjawab pastingan di ICJ [yang memperlihatkan plat] motor yang digunakan salah satu pelaku. Cuma ada perbedaan, di ICJ huruf belakangnya HX, namun yang benar NX,” kata Nuri.

Huruf yang dimaksud yaitu plat nomor kendaraan salah satu pelaku yaitu AB 3085 NX. Di unggahan ICJ, plat nomor terlihat AB 3085 HX.

Untuk kasus ini, keempat pemuda ini terancam Pasal 170 KUHP Subsider 406 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement