Advertisement

Promo November

Karyawan dan Mantan Karyawan Bobol Gudang Curi Diapers dan Masker

Jumali
Kamis, 14 Januari 2021 - 12:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Karyawan dan Mantan Karyawan Bobol Gudang Curi Diapers dan Masker Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap lima pelaku pencurian di sebuah gudang perusahaan masker serta diapers di Jalan Imogiri Barat KM 6,5 no 32, Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Kelima pelaku tersebut adalah SR, M,S, RS, dan HH. Mereka adalah karyawan dan mantan karyawan di perusahaan yang dicurinya.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, atas tindakan para pelaku, perusahaan itu mengalami kerugian mencapai Rp112 juta. Adapun kegiatan pencurian itu dilakukan sejak November 2020 hingga Januari 2021.

“Jadi pihak perusahaan baru mengetahui setelah melihat ada yang terlihat mencurigakan di rekaman CCTV, pada 6 Januari lalu,” kata Ngadi, Kamis (13/1/2021).

Baca juga: Cerita Korban Teror DC Pinjaman Online, Data Pribadi Disebar dengan Narasi Kasar

Untuk pelaku sendiri, Ngadi menyatakan, mereka terdiri dari karyawan aktif dan beberapa orang yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut.

"Mereka sudah bersekongkol untuk mengambil masker dan barang lainnya," lanjutnya.

Saat menjalankan aksinya, Ngadi mengungkapkan, ketiga orang pelaku yang masih berstatus karyawan aktif bekerja pada shift malam. Dua orang pelaku lain, masuk dengan cara memanjat tembok perusahaan dan menuju gudang penyimpanan. Dengan kondisi sepi, para pelaku dengan leluasa mengambil barang di dalam gudang dan dimasukkan ke dalam mobil box perusahaan.

“Aksi mereka ternyata terekam cctv yang mengarah ke gudang. Dan pemilik perusahaan melaporkan ke kami. Mereka kami amankan pada tanggal 8 Januari 2020 malam. Di Kebumen, Jawa Tengah dan di wilayah Bantul," jelas dia.

Terkait dengan motif pelaku, Ngadi menyatakan mereka sengaja melakukan pencurian karena kecewa setelah dikeluarkan dari perusahaan dan juga karena terdesak kebutuhan.

Baca juga: Perolehan Dana Tinggi, Transfusi Darah Menurun

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi, diantaranya satu mobil box perusahaan, satu dus masker berjumlah 500 pcs serta satu dus diapers.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement