Pembuat Claude Gandeng Samsung, Industri Chip AI Memanas
Anthropic dikabarkan menjajaki kerja sama dengan Samsung untuk mengembangkan chip AI kustom guna mengurangi ketergantungan pada pemasok GPU eksternal.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Polres Bantul menangkap lima pelaku pencurian di sebuah gudang perusahaan masker serta diapers di Jalan Imogiri Barat KM 6,5 no 32, Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kelima pelaku tersebut adalah SR, M,S, RS, dan HH. Mereka adalah karyawan dan mantan karyawan di perusahaan yang dicurinya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi mengatakan, atas tindakan para pelaku, perusahaan itu mengalami kerugian mencapai Rp112 juta. Adapun kegiatan pencurian itu dilakukan sejak November 2020 hingga Januari 2021.
“Jadi pihak perusahaan baru mengetahui setelah melihat ada yang terlihat mencurigakan di rekaman CCTV, pada 6 Januari lalu,” kata Ngadi, Kamis (13/1/2021).
Baca juga: Cerita Korban Teror DC Pinjaman Online, Data Pribadi Disebar dengan Narasi Kasar
Untuk pelaku sendiri, Ngadi menyatakan, mereka terdiri dari karyawan aktif dan beberapa orang yang sebelumnya pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Mereka sudah bersekongkol untuk mengambil masker dan barang lainnya," lanjutnya.
Saat menjalankan aksinya, Ngadi mengungkapkan, ketiga orang pelaku yang masih berstatus karyawan aktif bekerja pada shift malam. Dua orang pelaku lain, masuk dengan cara memanjat tembok perusahaan dan menuju gudang penyimpanan. Dengan kondisi sepi, para pelaku dengan leluasa mengambil barang di dalam gudang dan dimasukkan ke dalam mobil box perusahaan.
“Aksi mereka ternyata terekam cctv yang mengarah ke gudang. Dan pemilik perusahaan melaporkan ke kami. Mereka kami amankan pada tanggal 8 Januari 2020 malam. Di Kebumen, Jawa Tengah dan di wilayah Bantul," jelas dia.
Terkait dengan motif pelaku, Ngadi menyatakan mereka sengaja melakukan pencurian karena kecewa setelah dikeluarkan dari perusahaan dan juga karena terdesak kebutuhan.
Baca juga: Perolehan Dana Tinggi, Transfusi Darah Menurun
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi, diantaranya satu mobil box perusahaan, satu dus masker berjumlah 500 pcs serta satu dus diapers.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Anthropic dikabarkan menjajaki kerja sama dengan Samsung untuk mengembangkan chip AI kustom guna mengurangi ketergantungan pada pemasok GPU eksternal.
Pemerintah susun Perpres perlindungan nakes usai kasus dr Icha, soroti intimidasi dan lemahnya sistem keamanan.
Usaha pigura di Sleman tertekan kenaikan harga kaca dan kayu, sementara penjualan turun hingga 50 persen akibat melemahnya daya beli.
Jadwal 16 besar Piala Dunia 2026: Kanada vs Maroko dan Paraguay vs Prancis, Minggu dini hari WIB. Simak jam tayang & siaran langsung.
Kasus dugaan penganiayaan di Daycare Jogja bertambah jadi 27 tersangka, dengan 103 anak korban. Polisi masih kembangkan penyidikan.
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.