Ratusan Naskah Kuno Ditemukan di Rumah Kosong di Boyolali
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] DIY menilai toko modern lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Sementara di warung-warung pinggir jalan masih terjadi pelanggaran batas jam operasional.
Dalam operasi penegakan Instruksi Gubernur DIY (Ingub) Nomor 1 Tahun 2021 pada Senin (18/1/2021) di wilayah sekitar Kapanewon Pleret, Bantul, Satpol PP DIY mencatat ada empat usaha kuliner yang masih melayani pengunjung di atas batas jam operasional.
“Sanksi yang kami berikan kepada mereka adalah peringatan. Kami belum akan melakukan penutupan selama 3 x 24 jam,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat kepada Harianjogja.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Nur, sampai hari ini belum ada warung yang ditutup karena melanggar Ingub. Pasalnya, sejak peringatan diberikan, warung-warung itu biasanya mereka langsung melakukan penyesuaian pada hari berikutnya. Tempat makan di Bantul hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk maksimal 25%.
Kondisi itu sedikit berbeda dengan toko-toko modern yang menurut Nur, lebih patuh terhadap aturan. “Saya lihat toko modern sudah pada tutup saat warung-warung pinggir jalan masih buka,” katanya.
Ia meminta kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk ikut membangun situasi kondusif dalam berdagang maupun berwiraswasta. Tujuannya, tidak lain untuk menekan Pandemi Covid - 19 agar tidak kian menyebar dan memperburuk keadaan.
“Situasi seperti ini lebih baik kurangi mobilitas yang tidak perlu dan harus disiplin dengan protokol kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Boyolali menemukan ratusan naskah kuno koleksi Cipto Raharjo. Sebagian telah didigitalisasi untuk pelestarian.
KY memastikan seleksi hakim agung dan hakim ad hoc MA 2026 transparan. Publik bisa memantau proses dan memberi informasi rekam jejak calon.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Kereta pertama berangkat 05.05 WIB, tarif tetap Rp8.000.
PSEL Piyungan ditargetkan groundbreaking Desember 2026. Proyek senilai Rp2,5 triliun-Rp3 triliun ini mulai dibangun Januari 2027.
Polisi menyiagakan puluhan personel setelah massa membakar sejumlah kantor pemerintah di Ilaga, Puncak, Papua Tengah.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 12 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur ke Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000.