Advertisement
Toko Modern Lebih Disiplin Aturan Pembatasan Ketimbang Warung Pinggir Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] DIY menilai toko modern lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Sementara di warung-warung pinggir jalan masih terjadi pelanggaran batas jam operasional.
Dalam operasi penegakan Instruksi Gubernur DIY (Ingub) Nomor 1 Tahun 2021 pada Senin (18/1/2021) di wilayah sekitar Kapanewon Pleret, Bantul, Satpol PP DIY mencatat ada empat usaha kuliner yang masih melayani pengunjung di atas batas jam operasional.
Advertisement
“Sanksi yang kami berikan kepada mereka adalah peringatan. Kami belum akan melakukan penutupan selama 3 x 24 jam,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat kepada Harianjogja.com, Selasa (19/1/2021).
Menurut Nur, sampai hari ini belum ada warung yang ditutup karena melanggar Ingub. Pasalnya, sejak peringatan diberikan, warung-warung itu biasanya mereka langsung melakukan penyesuaian pada hari berikutnya. Tempat makan di Bantul hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk maksimal 25%.
Kondisi itu sedikit berbeda dengan toko-toko modern yang menurut Nur, lebih patuh terhadap aturan. “Saya lihat toko modern sudah pada tutup saat warung-warung pinggir jalan masih buka,” katanya.
Ia meminta kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha untuk ikut membangun situasi kondusif dalam berdagang maupun berwiraswasta. Tujuannya, tidak lain untuk menekan Pandemi Covid - 19 agar tidak kian menyebar dan memperburuk keadaan.
“Situasi seperti ini lebih baik kurangi mobilitas yang tidak perlu dan harus disiplin dengan protokol kesehatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Reputasi Riza Chalid sebagai Trader Migas Jadi Kunci Kepercayaan
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
- Uji SLHS Rampung, SPPG Margomulyo Siap Layani Makan Bergizi Gratis
- Buruh DIY Tuntut Upah Minimum Rp3,6 Juta pada 2026
- Calon Kadinkes dan Kadinsos Kulonprogo Ikuti Rangkaian Tes
- Wagub DIY: Paritrana Award 2025 Wujud Nyata Komitmen Lindungi Pekerja
Advertisement
Advertisement