Advertisement

Warga Bantul Mengaku Beli Baju Online, Ternyata Berisi Narkoba

Ujang Hasanudin
Jum'at, 22 Januari 2021 - 10:37 WIB
Nina Atmasari
Warga Bantul Mengaku Beli Baju Online, Ternyata Berisi Narkoba Ilustrasi. - Freepik

Advertisement


Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pria berusia 21 tahun berinisial AP, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Bantul. Dari tangan tersangka polisi menyita ribuan butir narkotika.

“Barang bukti satu buah kardus berlakban coklat yang didalamnya terdapat satu toples warna putih bertuliskan Hexymer 2 Trihexyphenidyl dua miligram berisi seribu butir pil warna kuning berlambang MF dan empat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam satu tablet,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archy Nevada, Jumat (22/1/2021).

Advertisement

Baca juga: PTKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kulonprogo Tunggu Instruksi Pemda DIY

Selain menyita narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon selular milik tersangka. Archy mengatakan penangkapan tersangka AP dilakukan pada 15 Januari lalu di Dusun Rejosari, Dea Jatimulyo, Kecamatan Dlingo atau kediaman rumah tersangka.

Awalnya polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket yang dialamatkan menuju rumah tersangka. Pembawa paket tersebut adalah pria berinisial ST. Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi menangkap AP dan ST dan meminta menunjukan paket tersebut yang diketahui berisi narkotika.

Paket tersebut ternyata akan diedarkan oleh tersangka AP. AP pula yang menyuruh ST mengambilkan paket tersebut yang menurut pengakuan ST adalah paket pakaian.

Baca juga: Soal perpanjangan PTKM, Bantul Ikut Pemda DIY

“Tanpa mengecek barang pesanan tersebut selanjutnya ST menyerahkan barang tersebut kepada AP alias Andos, dan baru tahu isi barang tersebut adalah narkoba setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas. Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Bantul dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Archy.

Lebih lanjut Archy mengatakan tersangka AP terancam Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Sementara ST masih sebatas saksi karena tidak mengetahui paket yang diambilkannya adalah narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta

News
| Kamis, 18 April 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement