Advertisement
PTKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kulonprogo Tunggu Instruksi Pemda DIY
Ilustrasi Corona. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemkab Kulonprogo masih menunggu arahan dari Pemda DIY terkait perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang diinstruksikan pemerintah pusat.
Wakil Bupati Kulonprogo, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan pihaknya hingga Kamis (21/1/2021) belum memutuskan apakah instruksi pemerintah pusat memperpanjang PTKM itu bakal dijalankan atau tidak. Alasannya pemkab masih menunggu keputusan dari Pemda DIY.
Advertisement
"Ada rencana memang dari pemerintah memperpanjang PTKM tapi dari sisi kebijakan kami tunggu instruksi Pemda DIY. Sampai saat ini kami masih menunggu kepastian itu, jadi antara diperpanjang atau tidak kami belum bisa memastikan," kata Fajar kepada awak media Kamis (21/1/2021).
Baca juga: 10 Sekolah di Jogja Jadi Contoh Pembelajaran Tatap Muka
Diperpanjang atau tidak, pemkab kata Fajar bakal mengikuti instruksi yang berlaku sesuai dengan arahan Pemda DIY.
Disinggung soal pelaksanaan PTKM di Kulonprogo, Fajar menyebut sudah berjalan lancar. Terlebih mengenai aturan jam operasional toko yang hanya dibolehkan buka sampai dengan pukul 19.00 WIB. Menurutnya masyarakat telah mengikuti aturan tersebut dengan baik. "Saya lihat sudah cukup tertib," kata dia.
Selain itu pembatasan jumlah pengunjung di warung-warung makan dan restoran yaitu maksimal 25 persen dari total kapasitas juga telah dipatuhi masyarakat.
Meski secara umum pelaksanaan PTKM di Kulonprogo berjalan lancar, kasus harian Covid-19 justru terus mengalami peningkatan. Menanggapi hal itu, Fajar menjelaskan pemberlakuan PTKM tidak sejalan lurus dengan tingkat penularan virus. hal ini karena kebanyakan kasus baru berasal dari penulara di lingkungan keluarga, bukan tempat-tempat umum yang diatur dalam PTKM.
"Pelaksanaan PTKM tak berbanding lurus dengan pemaparan, karena sekarang klasterisasi kasus dari lingkungan keluarga. Bukan di kantor atau tempat keramaian," ucapnya.
Baca juga: Ini Penyebab RS di Sleman Tak Bisa Maksimal Tambah Bed untuk Pasien Covid-19
Seperti diketahui pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Di DIY istilah itu diganti PTKM.
Adapun perpanjangan selama dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari itu dilandasi karena penambahan kasus harian dan tingkat kematian akibat Covid-19 masih tinggi. Diharapkan dengan perpanjangan ini bisa menurunkan hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Terapkan AI untuk Saring LHKPN, Uji 1.000 Pejabat Negara
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Update Data Gempa Bantul: Magnitudo 4,5 Lokasi di Darat Bukan di Laut
- IKD Jadi Syarat Cetak Dokumen Kependudukan di ADM Kota Jogja
- Dugaan Keracunan MBG di Playen Gunungkidul, SPPG Siap Tanggung Jawab
- BMKG Pastikan Gempa Bantul Bersumber dari Sesar Opak
- Pemkab Bantul Siapkan Skema MBG Selama Ramadan 2026
Advertisement
Advertisement



