Advertisement

Promo November

PTKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kulonprogo Tunggu Instruksi Pemda DIY

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 22 Januari 2021 - 07:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PTKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kulonprogo Tunggu Instruksi Pemda DIY Ilustrasi Corona. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Pemkab Kulonprogo masih menunggu arahan dari Pemda DIY terkait perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang diinstruksikan pemerintah pusat. 

Wakil Bupati Kulonprogo, yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kulonprogo, Fajar Gegana mengatakan pihaknya hingga Kamis (21/1/2021) belum memutuskan apakah instruksi pemerintah pusat memperpanjang PTKM itu bakal dijalankan atau tidak. Alasannya pemkab masih menunggu keputusan dari Pemda DIY. 

Advertisement

"Ada rencana memang dari pemerintah memperpanjang PTKM tapi dari sisi kebijakan kami tunggu instruksi Pemda DIY. Sampai saat ini kami masih menunggu kepastian itu, jadi antara diperpanjang atau tidak kami belum bisa memastikan," kata Fajar kepada awak media Kamis (21/1/2021).

Baca juga: 10 Sekolah di Jogja Jadi Contoh Pembelajaran Tatap Muka

Diperpanjang atau tidak, pemkab kata Fajar bakal mengikuti instruksi yang berlaku sesuai dengan arahan Pemda DIY.

Disinggung soal pelaksanaan PTKM di Kulonprogo, Fajar menyebut sudah berjalan lancar. Terlebih mengenai aturan jam operasional toko yang hanya dibolehkan buka sampai dengan pukul 19.00 WIB. Menurutnya masyarakat telah mengikuti aturan tersebut dengan baik. "Saya lihat sudah cukup tertib," kata dia. 

Selain itu pembatasan jumlah pengunjung di warung-warung makan dan restoran yaitu maksimal 25 persen dari total kapasitas juga telah dipatuhi masyarakat.

Meski secara umum pelaksanaan PTKM di Kulonprogo berjalan lancar, kasus harian Covid-19 justru terus mengalami peningkatan. Menanggapi hal itu, Fajar menjelaskan pemberlakuan PTKM tidak sejalan lurus dengan tingkat penularan virus. hal ini karena kebanyakan kasus baru berasal dari penulara di lingkungan keluarga, bukan tempat-tempat umum yang diatur dalam PTKM. 

"Pelaksanaan PTKM tak berbanding lurus dengan pemaparan, karena sekarang klasterisasi kasus dari lingkungan keluarga. Bukan di kantor atau tempat keramaian," ucapnya.

Baca juga:  Ini Penyebab RS di Sleman Tak Bisa Maksimal Tambah Bed untuk Pasien Covid-19

Seperti diketahui pemerintah pusat melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Di DIY istilah itu diganti PTKM. 

Adapun perpanjangan selama dua minggu ke depan setelah tanggal 25 Januari itu dilandasi karena penambahan kasus harian dan tingkat kematian akibat Covid-19 masih tinggi. Diharapkan dengan perpanjangan ini bisa menurunkan hal itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

News
| Sabtu, 23 November 2024, 02:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement