Advertisement

Dua Pelaku Pencurian Alfamart Tonalan Diringkus

Jumali
Senin, 25 Januari 2021 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dua Pelaku Pencurian Alfamart Tonalan Diringkus Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Polsek Sedayu berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian di Alfamart Dusun Tonalan Argosari Sedayu Bantul, Asb, 32 dan Srd, 42. Asb, adalah warga Bedingin Sumberadi Mlati Sleman dan Srd, warga Dukuh Margoagung Seyegan Sleman.

Keduanya melakukan pencurian di Alfamart Tonalan pada Senin (18/1/2021) lalu, dengan jalan menjebol plafon toko.

Advertisement

Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana mengatakan, peristiwa pencurian kali pertama diketahui oleh karyawan Alfamart Tonalan, Andini Eka Oktaviana, 21, warga Pereng Wetan Argorejo, Sedayu.

Baca juga: 63 Ekor Ternak Milik Pengungsi Glagaharjo Sudah Dipulangkan

Pada saat itu saksi hendak masuk kerja, namun setelah membuka pintu gerbang utama ia kaget karena mendapati atap toko dalam keadaan berlubang. Bersama dengan karyawan lain, saksi selanjutnya melakukan pengecekan ke dalam toko, mendapati dua lubang lagi di plafon.

Saksi juga melakukan pengecekan lebih lanjut dan mendapati beberapa slop rokok berbagai merk, korek api, dan uang diketahui telah hilang.

“Total kerugian sekitar Rp18 juta. Dan sebelum beraksi kedua pelaku sudah mempelajari suasana di sekitar lokasi,” kata Kapolsek, Senin (25/1/2021).

Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan, lanjut Kapolsek,pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku Kamis (21/1/2021) malam, Asb, di daerah Mlati Sleman. Selanjutnya, petugas menangkap Srd, Jumat (22/1/2021) pagi di rumahnya, dan mempertemukan Asb dengan Srd.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 2 unit sepeda motor yakni Honda Scoopy dan Yamaha Mio yang digunakan untuk sarana kejahatan, satu buah gunting untuk alat kejahatan dan beberapa pak rokok dan korek api hasil kejahatan.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bantul Kini Menyentuh Angka 5.443 Kasus

“Untuk saat ini mereka dan barang bukti langsung kami amankan,” lanjut Kapolsek.

Menurut Kapolsek, kedua pelaku ini diduga sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan. Hanya saja, untuk wilayah Bantul, keduanya baru kali pertama melakukan aksinya.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun,” ucap Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemlu Tanggapi Anggota Komite HAM PBB Terkait Netralitas Jokowi dalam Pemilu 2024

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement