Advertisement

PTKM Diperpanjang, Sejumlah Aturan Pembatasan di Sleman Dimodifikasi! Ini Ketentuannya

Abdul Hamied Razak
Senin, 25 Januari 2021 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
PTKM Diperpanjang, Sejumlah Aturan Pembatasan di Sleman Dimodifikasi! Ini Ketentuannya Sejumlah aparat di Sleman saat razia aturan pembatasan, Rabu (20/1 - 2021)/Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Menyusul kebijakan Pemda DIY yang memperpanjang masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari, Pemkab Sleman juga menerapkan kebijakan yang sama. Sejumlah aturan masa PTKM pertama diubah.

Bupati Sleman Sri Purnomo mengeluarkan Instruksi Bupati No.3/INSTR/2021 terkait perpanjangan PTKM di Sleman. Instruksi ini mencabut instruksi No.1&2 yang sebelumnya mengatur kebijakan selama PTKM peratama. Salah satunya, terkait jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan, usaha jasa pariwisata dan kegiatan usaha lainnya yang semula maksimal beroperasi hingga pukul 19.00 WIB diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas yang ada.

Advertisement

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pengelola restoran, warung makan, burjo, angkringan dan usaha kuliner lainnya. Pelayanan untuk makan di tempat dibolehkan hingga pukul 20.00 WIB saja. Dengan ketentuan kapasitas 25% dari kapasitas ruangan. Setelahnya, layanan makan dan minum tetap diperbolehkan dengan pesan antar atau dibawa pulang.

"Pembatasan pekerja baik diperpantoran dengan work from home 75 persen dan work from office 25 persen masih sama. Proses belajar mengajar dilakukan secara online, kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan tidak diizinkan," kata Bupati Sleman Sri Purnomo, Senin (25/1/2021).

Adapun pekerjaan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan dan perbankan, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar hingga industri yang ditetapkan sebagai objek vital tetap dibolehkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hanya saja untuk tempat ibadah masih dilakukan pembatasan 50% dari kapasitas tempat ibadah.

Sri juga memasukkan aturan kegiatan hajatan, pernikahan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang telah direncanankan dan direkomendasikan oleh Satgas Covid-19, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. "Kapasitasnya hanya 25 persen dan tidak ada penjamuan, makan dan minum di tempat. Selesai, pulang," katanya.

Begitu juga dengan aturan pemakaman jenazah. Sri meminta agar penyelenggaraan pemakaman jenazah agar disegerakan untuk menghindari kerumunan masyarakat. Untuk pemakaman jenazah terkonfirmasi Covid-19, kata Sri, agar langsung dimakamkan pada kesempatan pertama dengan protokol kesehatan.

"Selama PTKM saya masih melihat kerumunan selama proses pemakaman. Saya berharap, untuk menghindari kerumunan dan penyebaran Covid-19 proses pemakaman bisa disegerakan," harapnya.

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menambahkan berdasarkan Data Pokso PTKM Sleman sejak pemberlakukan PTKM mulai 11 Januari lalu, Tim menindak pelanggar PTKM di 1896 lokasi. Patroli PTKM ini dilakukan oleh seluruh Kapanewon selama 11-21 Januari 2021. Tim menyisir sebanyak 1.896 lokasi (484 oleh kabupaten dan 1.412 oleh kapanewon).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement