Advertisement
PPKM Ketiga: Nge-mal di Jogja Bisa Sampai Pukul 21.00 WIB
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketiga di DIY mulai Selasa (9/2/2021). Pada PPKM ketiga ini, jam buka untuk mal lebih lama dari pada aturan sebelumnya.
PPKM ketiga diatur dalam Instruksi Gubernur DIY No. 5/INSTR/2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di DIY untuk Pengendalian Covid-19, yang terbit pada Senin (8/2/2021).
Advertisement
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan penerapan PPKM dilakukan pada tingkat RT atau skala mikro dan tingkat Kabupaten/kota.
Untuk tingkat kabupaten/kota meliputi work from home (WFH) 50% untuk perkantoran, pembelajaran jarak jauh, kapasitas maksimal 50% untuk tempat makanan, pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB untuk tempat perbelanjaan seperti mal dan kapasitas maksimal 50% untuk tempat ibadah.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Penjaga Malioboro, Ini Respons Wakil Wali Kota Jogja
Pada PPKM sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal dibatasi hingga pukul 08.00 malam. Sama dengan PPKM sebelumnya, tempat makan masih diperbolehkan buka lebih dari pukul 21.00 WIB khusus untuk pembelian yang dibawa pulang, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan dalam PPKM mikro dilakukan pemetaan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zonasi terdiri dari empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah. Warna zona menentukan tindakan yang harus diambil di setiap RT.
“Bagi RT yang tidak ada kasus positif maupun berinteraksi dengan kasus positif dalam satu minggu terakhir maka dinyatakan zona hijau. Tapi kalau ada kasus satu sampai lima zona kuning, enam sampai sepuluh zona oranye dan lebih dari sepuluh zona merah,” katanya, Senin (8/2/2021).
Penentuan zonasi di setiap RT akan dihitung berdasarkan kondisi seminggu terakhir dan hanya pada kasus konfirmasi kasus positif, yang diajukan oleh RT ke Pemkab-Pemkot. Hal ini berbeda dengan penghitungan zonasi di tingkat kecamatan sebelumnya, dimana penentuannya bukan hanya berdasarkan hitungan konfirmasi positif melainkan 14 indikator.
Pada zona hijau, skenario pengendalian yakni dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin berkala. Pada zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu isolasi mandiri untuk pasien positf dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Pada zona oranye, disamping melakukan hal yang sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sedangkan pada zona merah, skenario dua zona sebelumnya ditambah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas keluar-masuk RT sampai pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Untuk pelaksanaan skenario pengendalian tersebut, setiap kelurahan dan kalurahan diwajibkan membentuk Posko Penanganan Covid-19, yang memiliki empat fungsi utama yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan dan kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat untuk MBG, Kepala BGN: Kami Fokus Pakai APBN Dulu
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Datangi DPRD Kota Jogja, Pedagang Teras Malioboro 2 Minta Pengundian Diulang
- Tak Perlu Repot, Kini Bikin Paspor Tinggal ke Kantor Mal Pelayanan Publik Bantul
- DKPP Bantul Jadwalkan Penyaluran Vaksin PMK pada Februari 2025
- Begini Langkah Dinas Pariwisata Gunungkidul untuk Mencapai Target 3,5 Juta Wisatawan di 2025
- Produksi Susu Sapi di Sleman Mencapai 4,3 Juta Liter
Advertisement
Advertisement