Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketiga di DIY mulai Selasa (9/2/2021). Pada PPKM ketiga ini, jam buka untuk mal lebih lama dari pada aturan sebelumnya.
PPKM ketiga diatur dalam Instruksi Gubernur DIY No. 5/INSTR/2021 tentang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di DIY untuk Pengendalian Covid-19, yang terbit pada Senin (8/2/2021).
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menuturkan penerapan PPKM dilakukan pada tingkat RT atau skala mikro dan tingkat Kabupaten/kota.
Untuk tingkat kabupaten/kota meliputi work from home (WFH) 50% untuk perkantoran, pembelajaran jarak jauh, kapasitas maksimal 50% untuk tempat makanan, pembatasan jam operasional pukul 21.00 WIB untuk tempat perbelanjaan seperti mal dan kapasitas maksimal 50% untuk tempat ibadah.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Penjaga Malioboro, Ini Respons Wakil Wali Kota Jogja
Pada PPKM sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal dibatasi hingga pukul 08.00 malam. Sama dengan PPKM sebelumnya, tempat makan masih diperbolehkan buka lebih dari pukul 21.00 WIB khusus untuk pembelian yang dibawa pulang, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sedangkan dalam PPKM mikro dilakukan pemetaan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zonasi terdiri dari empat zona, yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah. Warna zona menentukan tindakan yang harus diambil di setiap RT.
“Bagi RT yang tidak ada kasus positif maupun berinteraksi dengan kasus positif dalam satu minggu terakhir maka dinyatakan zona hijau. Tapi kalau ada kasus satu sampai lima zona kuning, enam sampai sepuluh zona oranye dan lebih dari sepuluh zona merah,” katanya, Senin (8/2/2021).
Penentuan zonasi di setiap RT akan dihitung berdasarkan kondisi seminggu terakhir dan hanya pada kasus konfirmasi kasus positif, yang diajukan oleh RT ke Pemkab-Pemkot. Hal ini berbeda dengan penghitungan zonasi di tingkat kecamatan sebelumnya, dimana penentuannya bukan hanya berdasarkan hitungan konfirmasi positif melainkan 14 indikator.
Pada zona hijau, skenario pengendalian yakni dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin berkala. Pada zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu isolasi mandiri untuk pasien positf dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Pada zona oranye, disamping melakukan hal yang sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sedangkan pada zona merah, skenario dua zona sebelumnya ditambah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas keluar-masuk RT sampai pukul 20.00 WIB serta meniadakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Untuk pelaksanaan skenario pengendalian tersebut, setiap kelurahan dan kalurahan diwajibkan membentuk Posko Penanganan Covid-19, yang memiliki empat fungsi utama yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat kelurahan dan kalurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.