Advertisement

Bacok Warga di Fly Over Janti, 3 Pemuda Jatuh ke Jalan saat Kabur

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:27 WIB
Bhekti Suryani
Bacok Warga di Fly Over Janti, 3 Pemuda Jatuh ke Jalan saat Kabur Ilustrasi pembacokan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Tiga pemuda diduga membacok seorang pengendara motor di kawasan Fly Over Janti, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada Minggu (7/2/2021).

Kapolsek Depok Barat Kompol Rachmadiwanto mengatakan ketiga pelaku saat melakukan aksinya menggunakan satu sepeda motor. Mereka berboncengan sebanyak tiga orang. Diantaranya DN, 18, warga Caturtunggal, Depok, Sleman. NA, 22, Condongcatur, Depok, Sleman. Terakhir, MA, 20, warga Pandowoharjo, Sleman, Sleman.

Advertisement

"Sedangkan, untuk korban sendiri bernama Diaz, 18, warga Sleman. Korban mengalami luka sobek hingga harus dijahit sepanjang 15 jahitan di kepala dan sobek di bagian telinga," ujar Rachmadiyanto pada Selasa (9/2/202).

BACA JUGA: Mulai Diterapkan di DIY, PTKM Mikro Belum Dipahami Masyarakat Desa

Aksi kejahatan jalanan yang kembali terjadi tersebut diawali saat ketiga pelaku mengaku habis minum-minuman beralkohol di sebuah tempat yang ada di Mrican, Umbulharjo, Jogja. Ketiga pelaku tersebut sebelumnya membeli minuman beralkohol tersebut secara online.

"Saat ingin pulang, mereka [ketiga pelaku] diserang oleh orang tak dikenal di wilayah Mrican. Oleh karena itu, mereka ingin balas dendam. Ketiga pelaku sepakat mengambil senjata tajam berupa pedang milik NA yang disimpan di rumah pelaku MA," terang Rachmadiyanto.

Dengan berboncengan tiga orang dan menggunakan satu motor, ketiga pelaku berniat untuk balas dendam. Sesampainya di fly over Janti, mereka bertemu rombongan korban Diaz bersama temannya yang lain.

"Tanpa basa-basi, pelaku MA [eksekutor] langsung mengayunkan pedangnya ke arah korban. Korban yang tidak siap akhirnya langsung tersungkur imbas luka yang dideritanya di kuping dan kepala," sambung Rachmadiyanto.

Nahas bagi ketiga pelaku, niat ingin kabur setelah berbuat brutal, ketiganya malah jatuh ke jalan karena ketakutan. Alhasil, satu orang dari tiga pelaku diamankan warga sekitar. Sedangkan, dua tersangka lain ditangkap selang empat jam dari kejadian.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Mahardian Dewi Negoro mengatakan jika pihaknya melakukan penahanan kepada dua tersangka yakni MA dan NA. Sedangkan, pelaku DN tidak dilakukan penahanan.

Pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari ketiga pelaku. Diantaranya, pedang yang terbuat dari besi stainless steel warna silver dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarung pedang. Kemudian, satu unit sepeda motor matik merek Honda Vario.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dikenakan ancaman pasal yang berbeda-beda dengan berkas yang dipisah. Termasuk pelaku anak. Mereka, akan dikenakan pasal Pasal dan ancaman hukuman Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah

News
| Kamis, 18 April 2024, 17:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement