Advertisement

Perjuangkan Jabatan di DPRD Bantul, Sukardiyono Ajukan Kasasi Melawan Partai Gerindra

Ujang Hasanudin
Rabu, 10 Februari 2021 - 20:57 WIB
Bhekti Suryani
Perjuangkan Jabatan di DPRD Bantul, Sukardiyono Ajukan Kasasi Melawan Partai Gerindra Logo Partai Gerindra - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul dari Fraksi Gerindra mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menolak gugatannya atas pemberhentian dia dari partai berlambang burung Garuda itu. Putusan PN Bantul tersebut keluar pada Rabu (10/2/2021).

“Kami masih punya waktu selama 14 hari pascaputusan PN Bantul untuk mengajukan kasasi. Dalam beberapa hari ke depan atau paling tidak Senin kasasi kami ajukan. Semingu kemudian memori kasasi,” kata Hermawan Sulistiyanta, dalam jumpa pers, Rabu (10/2/2021).

Advertisement

Hermawan mengatakan alasannya mengajukan kasasi atas putusan PN Bantul untuk menuntut keadilan. Dia menganggap Sukardiyono selama ini tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan oleh partai. Hermawan menilai putusan PN Bantul yang menolak gugatannya hanya mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga (AD/ART) Partai dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.

BACA JUGA: Nenek Jompo Dibuang di Tepi Jalan di Bantul

Padahal, kata Hermawan, selama ini Sukardiyono tidak melakukan kesalahan berdasarkan bukti-bukti dan saksi di persidangan, salah satunya bukti keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak menemukan kesalahan Sukardiyono sehingga Sukardiyono layak diberhentikan dari partai dan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dengan Sefti Indra Dewi.

Kasus yang menjerat Sukardiyono ini bermula dari pencopotannya dari keanggotaan partai Gerindra pada April 2020 lalu. Pencopotan tersebut dilakukan karena Sukardiyono dianggap tidak mematuhi perintah partai. Salah satu perintah partai adalah membagi jabatannya sebagai anggota Dewan dengan Sefti Indra Dewi selama 2,5 tahun.

Pembagian jabatan berawal dari laporan Sefti Indra Dewi yang merasa dirugikan karena menduga ada perpindahan suara saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 dari namanya ke Sukardiyono. Laporan ini sempat diproses di Bawaslu dan hasilnya Bawaslu tidak menemukan perpindahan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul juga sudah melakukan pemeriksaan ulang dan tidak menemukan pelanggaran sehingga KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPRD Bantul.

Tidak puas dengan hasil tersebut, Sefti Indra Dewi melaporkan kasus tersebut ke DPP Gerindra kemudian Mahkamah Partai (MP) Gerindra memproses dan memutuskan untuk membagi jabatan masing-masing setengah periode. Namun Sukardiyono menolaknya dengan alasan tidak bersalah.

Akibat penolakan tersebut, DPP Gerindra mencopot Sukardiyono dari keanggotaan partai dan meminta DPC Gerindra Bantul untuk melakukan PAW Sukardiyono dengan Sefti Indra Dewi. Putusan partai Gerindra ini kemudian dilawan Sukardiyono dengan mengajukan gugatan ke PN Bantul.

Agus Prastowo Wiyono yang juga kuasa hukum Sukardiyono mengatakan, putusan PN Bantul pada Agustus 2020 lalu menolak dengan alasan PN Bantul tidak berhak mengadili perkara tersebut, salah satunya kedudukan tergugat yang tidak sesuai. Pihaknya kemudian mengajukan gugaan kembali. Namun keputusan PN Bantul tetap menolak gugatan tersebut. Menurut Agus, alasan hakim PN Bantul menolak gugatannya karena mendasarkan putusan pada AD/ART partai

“Putusan ini merugikan kita. Menurut kami putusan PN pertimbangannya tidak memperhatikan fakta ril dalam persidangan tapi malah mengacu Apada AD/ART partai,” kata Agus.

Padahal menurtnya, apa yang dituduhkan selama ini terhadap Sukardiyono tidak terbukti, kecuali hanya melanggar etika partai yang tidak mematuhi perintah partai. Agus berkata, keputusan kliennya tidak mematuhi putusan partai karena ada alasannya, yakni tidak merasa melanggar.

Kendati demikian pihaknya menghormati putusan hakim PN Bantul, karena itu kliennya melakukan upaya hukum lain yang masih terbuka, yakni mengajukan kasasi. Selama msih dalam proses kasasi, kata dia, sampai saat ini Sukardiyono masih sah sebagai anggota DPRD Bantul dan tidak bisa diganti sampai ada putusan inkrah atau tetap.

Sukardiyono menambahkan sampai saat ini dirinya masih menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota Dewan dan berkantor di DPRD Bantul, “Kalau saya tidak menjalnkan tugas sebagai anggota Dewan justeru nanti salah,” ungkap Sukardiyono.

Sementara itu Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Bantul, Darwinto mengatakan hak Sukardiyono melakukan upaya hukum kasasi dan itu diatur dalam undang-undang. “Kalau merasa tidak puas putusan PN masih bisa melakukan langkah hukum kasasi, kami persilahkan Sukardiyono masih punya hak melakukan kasasi,” kata Darwinto.

Saat putusan pertama pada Agustus lalu pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan PAW ke Sekretariat DPRD Bantul dengan melampirkan putusan PN. Surat tersebut prosesnya bahkan sudah sampai Gubernur DIY untuk mengeluarkan SK PAW Sukardiyono, namun karena Sukardiyono masih melakukan upaya hukum sehingga SK PAW belum bisa dileluarkan.

Pihaknya juga sudah melaporkan hasil putusan terbaru PN Bantul per Rabu (10/2) ke DPP Gerindra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal

News
| Sabtu, 20 April 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement