Advertisement

Tak Bayar Pajak dan Rugikan Negara Rp4,3 M, Pengusaha Properti di Sleman Disidang

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 19 Februari 2021 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Tak Bayar Pajak dan Rugikan Negara Rp4,3 M, Pengusaha Properti di Sleman Disidang Pajak ilustrasi / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang tindak pidana perpajakan, Kamis (18/2/2021). Sidang dengan terdakwa Robinson Saalino, salah satu pelaku usaha properti di Sleman ini menghadirkan saksi dari Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kanwil DIY.

Pada sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim, Rosihan Juriah Rangkuti, Suparna, Adhi Satrija Nugroho tersebut, DJP DIY menghadirkan saksi Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Agustina Siswandari.

Advertisement

"Pemeriksaan bukti permulaan di mana wajib pajak memang melakukan tindak pidana perpajakan. Jadi delik aduannya tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT yang isinya tidak benar dan tidak melaporkan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak," katanya usai persidangan.

Baca juga: Ada Stimulus PPnBM dan DP Nol Persen: Simak 5 Tips Beli Mobil Baru

Menurutnya, wajib pajak harus menyetor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak setiap tahun. Laporan SPT yang dikasuskan kepada terdakwa terjadi pada 2017 dan 2018. Nilai kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar baik PPh maupun PPn. Terdakwa juga sudah diberi edukasi dan kesempatan untuk melunasi pajaknya hingga akhir 2019. Namun kesempatan tersebut tidak dipenuhi.

"Wajib pajak diberi kesempatan tapi tidak bisa memenuhi. Wajib pajak bahkan tidak menyampaikan SPT baik SPT Pribadi, SPT Badan. Sudah ada waktu untuk menyusun SPT. Ada unsur sengaja atau tidak akan ketahuan. Karena tidak memenuhi kewajibannya, akhirnya ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Dalam persidangan, terdakwa sempat mengaku baru menjalani bisnis dan tidak mengetahui masalah perpajakan. Namun menurut Agustina, wajib pajak harus proaktif jika memang tidak mengetahui bisa bertanya kepada account representatif. Apalagi wajib pajak merupakan pengusaha. "Silakan konsultasi ke account representatif bila memang tidak paham. Setiap wajib pajak menghitung, menyetor dan melapor SPT. Kalau ada unsur sengaja atau tidak sesuai pasti akan ketahuan. Kasus seperti ini banyak juga," katanya.

Baca juga: Rusunawa bagi Pemulung di Jakarta dan Bekasi Segera Dibangun

Dia mengimbau agar wajib pajak secara jujur mengisi SPT secara jujur dan sesuai kenyataan. Jika memang wajib pajak tidak merespon ada ketidaksesuaian antara SPT dengan kondisi di lapangan yang ditemukan oleh petugas, maka akan menjadi temuan awal. "Kalau temuan awal juga masih tidak direspon dan kewajiban membayar pajak tetap tidak dipenuhi, maka prosesnya bisa naik ke penyidikan," katanya.

Dalam persidangan itu, Robinson mengaku di depan majelis hakim baru lulus sarjana ekonomi pada 2012. Kemudian ia memulai usaha dibidang properti. Ia mengaku tidak mengetahui kerumitan masalah pajak. "Setahu saya yang dibayar cuma ke Dispenda. Jadi manajemen perusahaan saya masih amburadul. Memang sudah diberi kesempatan sampai 31 Januari 2019 tapi saya belum bisa memenuhi kewajiban saya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement