Advertisement
151 Ahli Waris Korban Meninggal akibat Covid-19 di DIY Gagal Terima Santunan Kemensos

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kementerian Sosial (Kemensos) tidak akan memberikan santunan bagi ahli waris keluarga yang meninggal dunia akibat Covid-19 pada 2021.
Keputusan itu berdasarkan surat edaran (SE) tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. SE itu bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 dan ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos RI, Sunarti.
Advertisement
BACA JUGA:Â Sebut Pemakaman Covid seperti Pemakaman Anjing, Anggota DPRD Bantul Digeruduk Puluhan Sukarelawan
"Berkenaan dengan Surat Edaran Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial No: 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 dengan ini disampaikan hal-hal berikut. Pertama pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI, schingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi SE tersebut dikutip Harian Jogja, Senin (22/2/2021).
Adapun poin kedua SE berbunyi, "Oleh karenanya berkenan Kepala Dinas Sosial Provinsi dapat menyampaikan hal tersebut pada angka 1 kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing, dan selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI."
Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih membenarkan adanya SE tersebut. Endang mengaku menerima SE itu dari pesan WA pada Sabtu (20/2/2021). Kemudian secara resmi pada Senin (22/2/2021) ini. "Baru saya terima secara resmi hari ini, tetapi kami sudah di WA sejak Sabtu. Saya tindaklanjuti ke kabupaten kota," kata Endang.
Endang menjelaskan sesuai dengan SE itu, peniadaan santunan kepada ahli waris keluarga meninggal akibat Covid-19 dikarenakan alokasi anggaran Kemensos untuk hal itu pada 2021 tidak ada.
Di DIY kata Endang, calon penerima santunan yang diusulkan jawatannya sebanyak 151 jiwa. Itu merupakan data yang dihimpun dari seluruh Dinsos tingkat kabupaten dan kota DIY. Data itu diterima Dinsos DIY pada Januari 2021 dan baru diusulkan ke Kemensos RI pada 5 Februari 2021.
Dinsos DIY telah menginstruksikan dinsos kabupaten dan kota untuk menginformasikan peniadaan santunan kepada para ahli waris keluarga meninggal akibat Covid-19. Ini dilakukan agar tidak ada lagi pengusul santunan baru.
"Supaya tidak ada lagi yang mengusulkan dan masyarakat tidak menunggu ini," kata dia.
Kemensos RI pernah mengeluarkan Surat EdaranNomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020, tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Dalam surat edaran disebut santunan sebesar Rp15 juta akan diberikan kepada setiap ahli waris keluarga yang meninggal akibat Covid-19 dengan sejumlah persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
- DPRD dan Pemda DIY Sepakati Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Turun
Advertisement
Advertisement