Advertisement
Dinilai Tak Efektif, Penunjuk Arah Dobel Harus Ditertibkan
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI – Anggota DPRD Gunungkidul mengkritisi adanya Rambu Pendahulu Petunjuk Jalan (RPPJ) yang terpasang dobel di satu kawasan. Hal ini harus ditertibkan agar pemasangan petunjuk arah bisa tepat sasaran.
Advertisement
Anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mengatakan, sudah melihat RPPJ yang terpasang sia-sia. Hal ini dikarenakan di satu titik ada dua sampai tiga rambu yang terpasang dengan penunjuk arah yang sama. “Contohnya di depan Pasar Paliyan ada tiga RPPJ yang terpasang. Jelas tidak efektif karena arah yang ditunjukan sama,” kata Ery kepada wartawan, Senin (22/2/2021).
BACA JUGA : Kini Ada Rambu-rambu Kecil Petunjuk Arah Wisata di Jogja
Menurut dia, pemasangan RPPJ dobel tidak di satu lokasi karena banyak titik persimpangan yang mengalami hal sama. Sebagai contoh di perempatan Selang, Wonosari juga ada tiga rambu penunjuk arah yang terpasang secara berdekatan.
Ia menilai hal itu terjadi karena kurangnya koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah. Pasalnya, pemasangan tersebut ada dari beberapa instansi dan bahkan ada yang merupakan bantuan dari pihak ketiga.
Ery meminta dilakukan penertiban sehingga di satu lokasi hanya terpasang satu penunjuk arah. Sedangkan sisanya bisa dipasang di lokasi-lokasi yang belum ada RPPJ. “Biar ada pemerataan dan tidak terkesan semrawut karena di satu titik banyak RPPJ yang terpasang. Nantinya temuan ini akan kami masukan dalam fungsi pengawasan DPRD di triwulan pertama 2021 untuk jadi catatan bupati,” katanya.
BACA JUGA : Penunjuk Arah ke Lokasi Wisata Bakal Dipasang di Exit Tol
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Wahyu Nugroho saat dikonfirmasi tidak menampik adanya pemasangan RPPJ dobel di satu titik. Hanya saja, lokasi pemasangan berada di jalan nasional sehingga tidak memiliki kewenagan untuk penertiban.
“Sudah sering kami mendapatkan keluhan dan kami tindak lanjuti dengan melapor ke Balai Pengelola Transportasi Darat 10 Jateng-DIY. Terakhir kami sampaikan dalam forum lalu lintas pada 11 Februari lalu tentang masalah ini,” kata Wahyu.
Meski demikian, sambung dia, usulan untuk menertibkan belum bisa ditindaklanjuti hingga sekarang. “Sebenarnya bisa dipindah dan dipasang di lokasi yang belum ada rambu penunjuk arah, tapi harus ada izin dari pengelola [Balai Pengelola Transportasi Darat],” ujarnya.
BACA JUGA : Petunjuk Arah Objek Wisata di Gunungkidul Masih Minim
Disinggung mengenai pemasangan RPPJ, Wahyu mengakui di dinas perhubungan ada program. Hanya saja, pemasangan tidak dilakukan setiap tahun. “Memang ada tapi tidak rutin,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Rabu 24 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 April 2024
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Rabu 24 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Rabu 24 April 2024, Cek Lokasinya!
Advertisement
Advertisement