Advertisement
Pura-Pura Bertamu, Pria Ini Curi Dua Ponsel Milik Warga Wirobrajan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jogja tangkap pelaku pencurian ponsel berisial ASE, 22. Dari penangkapan ini, petugas kepolisian mengamankan dua ponsel bermerk Apple seri Iphone 8 Plus warna abu-abu dan Samsung seri Galaxy S7 Edge warna emas.
Kejadian bermula saat korban berinisial FPP, 28, sedang berada di rumahnya di Pakuncen, Wirobrajan, Jogja pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat dia ke kamar mandi, FPP meninggalkan dua ponsel di atas kasur. Selama FPP berada di kamar mandi, kamar tidur korban tidak dikunci.
Advertisement
“Kemudian dari dalam kamar mandi, korban mendengar ada orang yang memanggil nama ‘Pak AL’. Korban menjawab ‘pak AL tidak ada’,” tulis Kasubag Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharaja dalam rilis, Jumat (26/2).
Setelah itu orang yang memanggil Pak AL pergi. FPP yang selesai melakukan aktivitas di kamar mandi kemudian mencari kedua ponselnya. Namun FPP tidak menemukan keduanya. Setelah berusaha mencari dan tetap tidak menemukan, FPP menanyakan pada penghuni kos bernama DVK.
“Namun saksi tidak mengetahui, kemudian korban curiga bahwa yang telah mengambil [ponsel] tanpa seizin pemiliknya adalah orang yang datang bertamu mencari Pak AL,” tulis AKP Timbul.
FPP kemudian melapor ke kantor polisi pada Minggu (7/2/2021). Dua hari berselang, anggota gabungan Polreseta Jogja melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dua ponsel tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku ASE yang saat itu sedang menjaga parkir di sekitar Jalan Margo Utomo, Jetis, Jogja.
“Dua buah handphone tersebut telah dijual di dua counter jual-beli handphone yang berbeda, yang terletak di Jalan Mozes, Gatotkaca, Caturtunggal, Depok, Sleman,” tulis AKP Timbul.
Ponsel Apple terjual seharga Rp500.000 dan Samsung terjual Rp200.000. Hasil uang curian telah ASE gunakan untuk membeli rokok elektrik (vapor) beserta cairan isian rokok elektrik (liquid) sebesar Rp400.000. Sementara sisanya digunakan untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.
“Anggota reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu buah handphone merk Samsung seri Galaxy S7 Edge warna emas. Sedangkan untuk satu buah handphone merk Apple seri Iphone 8 Plus warna abu-abu masih dalam pencarian,” tulis AKP Timbul.
Saat ini tersangka ASE berada di rumah tahanan Kepolisian Sektor Wirobrajan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 Februari sampai 1 Maret 2021. ASE melanggar Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement







