OPINI: Efisiensi Berkeadilan, Pedoman Konstitusional Program Strategis Pemerintah
Efisiensi berkeadilan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan MBG dan KDMP agar program memberi manfaat tanpa mematikan persaingan.
Ilustrasi ormas./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan ulang terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di kota tersebut sekaligus mendorong seluruh organisasi untuk berbadan hukum atau setidaknya memiliki surat keterangan terdaftar dari Kemendagri.
"Kegiatan ini untuk melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Yogyakarta sekaligus untuk update status setiap organisasi apakah sudah berbadan hukum atau belum," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Widyastuti di Yogyakarta, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan data terakhir pada tahun 2020, jumlah ormas yang tercatat di Kota Yogyakarta sebanyak 134 organisasi. Sebanyak 22 organisasi sudah berbadan hukum, 12 organisasi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), dan sisanya masih dibutuhkan konfirmasi ulang ke tiap organisasi.
"Oleh karena itu, perlu pendataan dan pendaftaran ulang. Mungkin saja ada organisasi yang sebelumnya belum berbadan hukum atau belum memiliki SKT tetapi saat ini sudah memiliki salah satu di antaranya,” katanya.
Idealnya, lanjut Widyastuti, setiap ormas harus berbadan hukum. Apabila satu dan lain hal tidak dapat berbadan hukum, setidaknya bisa memiliki SKT yang saat ini dapat diproses di Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk memudahkan pengurusan SKT, kamisiap memfasilitasi ormas untuk pendaftaran secara online ke Kemendagri," katanya.
Jika seluruh syarat pendaftaran dipenuhi, SKT dari Kemendagri sudah dapat diterbitkan dalam waktu 15 hari dan seluruh prosesnya tidak dipungut biaya.
"Untuk badan hukum, tetap diurus melalui Kantor Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Bagi ormas yang belum memiliki legalisasi dalam bentuk badan hukum atau SKT, lanjut Widyastuti, tidak ada sanksi apa pun yang diberikan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2017.
"Informasi dari DIY, peraturan ini akan di-review, akan ditinjau kembali, terutama terkait dengan sanksinya," kata Widyastuti.
Selama ini, lanjut dia, ormas yang belum memiliki BH atau SKT tidak menerima sanksi apa pun. Namun, mereka tidak bisa mengakses fasilitasi dari pemerintah daerah dalam sebuah program atau kegiatan.
"Pada bulan Maret dan April 2021, kami akan kumpulkan ormas yang sudah terdaftar dan mendorong mereka untuk mengurus SKT apabila belum memiliki. Untuk pengurusan SKT, seluruh prosesnya dilakukan daring, mudah dan gratis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Efisiensi berkeadilan menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan MBG dan KDMP agar program memberi manfaat tanpa mematikan persaingan.
Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Rabu 16 September 2026 tersedia untuk perpanjangan SIM A dan C. Simak lokasi, waktu, dan syaratnya.
Polisi membongkar jaringan sabu Jakarta-Surabaya-Lombok dengan barang bukti 5.418,10 gram sabu yang disembunyikan di ban serep mobil.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
UEFA menetapkan Muenchen dan Barcelona sebagai tuan rumah final Liga Champions 2028 dan 2029, serta venue final kompetisi Eropa lainnya
Adhi Karya meminta maaf atas 2.400 unit LRT City yang belum diserahterimakan. Audit investigasi dan opsi refund disiapkan.