Duka Budaya! Pelestari Wayang Kertas Legendaris Mbah Brambang Wafat
Mbah Brambang, pelestari wayang kertas asal Sukoharjo, meninggal dunia di usia 95 tahun. Dedikasi lebih dari 60 tahun untuk budaya.
Ilustrasi ormas./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA--Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta akan melakukan pendataan ulang terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di kota tersebut sekaligus mendorong seluruh organisasi untuk berbadan hukum atau setidaknya memiliki surat keterangan terdaftar dari Kemendagri.
"Kegiatan ini untuk melakukan pemutakhiran data organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Yogyakarta sekaligus untuk update status setiap organisasi apakah sudah berbadan hukum atau belum," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Yogyakarta Widyastuti di Yogyakarta, Senin (1/3/2021).
Berdasarkan data terakhir pada tahun 2020, jumlah ormas yang tercatat di Kota Yogyakarta sebanyak 134 organisasi. Sebanyak 22 organisasi sudah berbadan hukum, 12 organisasi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), dan sisanya masih dibutuhkan konfirmasi ulang ke tiap organisasi.
"Oleh karena itu, perlu pendataan dan pendaftaran ulang. Mungkin saja ada organisasi yang sebelumnya belum berbadan hukum atau belum memiliki SKT tetapi saat ini sudah memiliki salah satu di antaranya,” katanya.
Idealnya, lanjut Widyastuti, setiap ormas harus berbadan hukum. Apabila satu dan lain hal tidak dapat berbadan hukum, setidaknya bisa memiliki SKT yang saat ini dapat diproses di Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk memudahkan pengurusan SKT, kamisiap memfasilitasi ormas untuk pendaftaran secara online ke Kemendagri," katanya.
Jika seluruh syarat pendaftaran dipenuhi, SKT dari Kemendagri sudah dapat diterbitkan dalam waktu 15 hari dan seluruh prosesnya tidak dipungut biaya.
"Untuk badan hukum, tetap diurus melalui Kantor Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Bagi ormas yang belum memiliki legalisasi dalam bentuk badan hukum atau SKT, lanjut Widyastuti, tidak ada sanksi apa pun yang diberikan berdasarkan PP Nomor 57 Tahun 2017.
"Informasi dari DIY, peraturan ini akan di-review, akan ditinjau kembali, terutama terkait dengan sanksinya," kata Widyastuti.
Selama ini, lanjut dia, ormas yang belum memiliki BH atau SKT tidak menerima sanksi apa pun. Namun, mereka tidak bisa mengakses fasilitasi dari pemerintah daerah dalam sebuah program atau kegiatan.
"Pada bulan Maret dan April 2021, kami akan kumpulkan ormas yang sudah terdaftar dan mendorong mereka untuk mengurus SKT apabila belum memiliki. Untuk pengurusan SKT, seluruh prosesnya dilakukan daring, mudah dan gratis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Mbah Brambang, pelestari wayang kertas asal Sukoharjo, meninggal dunia di usia 95 tahun. Dedikasi lebih dari 60 tahun untuk budaya.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.