Advertisement

PPKM Mikro Diperpanjang, Pemkab Minta Kalurahan Tegakkan Prokes

Abdul Hamied Razak
Selasa, 09 Maret 2021 - 12:57 WIB
Sunartono
PPKM Mikro Diperpanjang, Pemkab Minta Kalurahan Tegakkan Prokes Foto Ilustrasi kawasan pertokoan Jl. Urip Sumoharjo pukul 21.00 WIB terlihat tutup mengikuti instruksi PPKM Mikro pada Sabtu (13/2/2021). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Perpanjangan PPKM Mikro untuk kesekian kalinya diharapkan bisa terus menekan kasus baru penyebaran Covid-19. Kalurahan diminta untuk menegakkan protokol kesehatan di wilayahnya.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan Instruksi Bupati No.06/INSTR/2021 terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, Senin (8/3). Keputusan tersebut mengacu pada keputusan pusat dan Pemda DIY yang sebelumnya memperpanjang status PPKM Mikro.

Advertisement

BACA JUGA : Banyak Tanggal Merah, Pemkot Jogja Perpanjang PPKM Mikro

Dalam instruksi terbaru, nyaris tidak ada perubahan dengan instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Plh Bupati Sleman Harda Kiswaya. Hanya saja, Kustini dalam instruksinya meminta agar kalurahan untuk menegakkan protokol kesehatan di rumah warga/lapangan terbuka, gedung pertemuan, serta tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Untuk mencegah dan menghindarkan kerumunan warga, kata Kustini, bisa dilakukan dengan cara persuasif maupun melalui penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan. "Kami instruksikan kepada kalurahan untuk menegakkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak keamanan dalam pelaksanaannya," kata Kustini, Senin (8/3/2021).

BACA JUGA : Banyak Tanggal Merah, Pemkot Jogja Perpanjang PPKM Mikro

Perpanjangan PPKM Mikro sendiri dimulai sejak 8 Maret hingga 22 Maret mendatang. Aturan jam operasional untuk restoran/rumah makan masih sama. Yakni, menerapkan 50% dari kapasitas tempat duduk dengan jam operasional maksimal pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan jam operasional mal, pusat perbelanjaan lainnya dan objek wisata, tidak mengalami perubahan.

"Tempat kerja perkantoran menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara," katanya.

Untuk pelaksanaan hajatan, aturan yang diberlakukan pun tidak berubah. Warga yang melaksanakan hajatan tetap harus meminta rekomendasi dari pemangku wilayah dan menerapkan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. "Tidak menggelar kegiatan makan dan minum ditempat dengan jumlah orang yang hadir maksimal 25 persen dari kapasitas yang digunakan," katanya.

BACA JUGA : Ikuti Instruksi Pusat, Pemda DIY Perpanjang PPKM Mikro 

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo mengatakan hingga kini tidak ada RT yang berstatus zona merah dan hanya ada satu RT yang berstatus zona oranye. Jika sebelumnya status RT zona oranye berada di Kapanewon Godean, saat ini RT zona oranye berada di Kapanewon Pakem.

"Untuk tingkat RT, satu RT zona oranye, 472 RT zona kuning dan 7.073 RT zona hijau dan tidak ada RT yang berstatus zona merah," ujar Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya

News
| Jum'at, 19 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement