Advertisement
Ikuti Instruksi Pusat, Pemda DIY Perpanjang PPKM Mikro
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro yang sebelumnya telah berlangsung sejak 9 Februari 2021. Perpanjangan berlaku mulai 23 Februari-8 Maret 2021.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan perpanjangan PPKM Mikro di DIY menyesuaikan keputusan pusat. Seperti diketahui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Sabtu (20/2/2021) memutuskan memperpanjang PPKM Mikro di Jawa-Bali, terhitung mulai 23 Februari 2021-8 Maret 2021.
Advertisement
"Seperti pusat yang memperpanjang [PPKM Mikro], tentu DIY juga termasuk yang diperpanjang," kata Aji saat dihubungi wartawan, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Dalam 24 Jam, 64 Warga yang Terinfeksi Covid-19 di Bantul Sembuh
Disinggung mengenai ada tidaknya perubahan aturan dalam PPKM Mikro di DIY kali ini, Aji belum bisa menjawab. Ia meminta wartawan untuk menunggu instruksi Gubernur (Ingub) DIY yang rencananya diumumkan, Senin (22/2/2021).
Jika merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri No 4/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan di Jakarta 19 Februari 2021, aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak akan jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya.
Aturan itu meliputi instruksi kepada gubernur di tujuh provinsi Jawa-Bali yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali untuk mengatur PPKM Mikro sampai tingkat RT yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dan dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Zonasi RT berdasarkan warna Hijau, Kuning, Orange dan Merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya. Perkantoran menerapkan 50% work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring
Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Kemudian restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50% kapasitas. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan. Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan. Tempat ibadah maksimal 50% dengan protokol kesehatan. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sleman Menurun, Dinkes Sebut karena PPKM
Menurut Aji, PPKM Mikro di DIY yang berlangsung sejak 9 Februari 2021 membuahkan hasil positif. Di antaranya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 dan kenaikan kasus sembuh.
Sebagai gambaran pada 9 Februari 2021 total kasus aktif di DIY ada 6.055 dan total kesembuhan 17.370. Sementara pada 20 Februari 2021 total kasus aktif turun jadi 5.808 dan kasus sembuh naik jadi 19.846.
Dengan penurunan kasus aktif dan penambahan kasus sembuh, ketersediaan bed di RS kata Aji mengalami penambahan. "Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga meningkat," ujarnya.
Terkait zonasi RT selama pelaksanaan PPKM Mikro, Aji mengatakan sebagian besar masuk zona hijau. Dari total 27.334 RT di DIY, sebanyak 25.767 zona hijau. Sedangkan zona kuning ada 1.477, zona oranye lima dan belum ada RT yang masuk zona merah. Data ini dihimpun pada 17 Februari 2021. "Walaupun begitu, kita tidak boleh kendor," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anggaran Makan Gergizi Gratis Rp10.000 per Porsi, Istana Yakin Cukup
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- PAK-SIJI DIY Kukuhkan Pengurus Baru, Tekankan Pentingnya Integritas dan Pencegahan Gratifikasi
- Minat Warga Manfaatkan Layanan Kependudukan di Bantul Saat Pilkada Minim
- Kolaborasikan Pemerintah, Akademisi dan Media, Kuatkan Upaya Mitigasi Bencana
- 612 Pelajar Sleman Menerima Bantuan PIP
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp90 Miliar di 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement