Advertisement
Tak Mau Beri Pendampingan Hukum, Ini Kata Sultan soal Pemeriksaan Pejabat Pemda oleh KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X menyebut pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji sebagai saksi dugaan penyimpangan pembangunan Stadion Mandala Krida yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan urusan pribadi.
"Ya urusan dia kok. Kalau saya silakan saja (Sekda DIY diperiksa)," kata Sultan di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Menurut Sultan, para aparatur sipil negara (ASN) tidak terkecuali Kadarmanta Baskara Aji telah menandatangi Pakta Integritas tentang komitmen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
BACA JUGA: Pelabuhan Tanjung Adikarto, Harapan DIY Menjaring Cuan Laut Selatan
Oleh karena itu, kata dia, Pemda DIY tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Sekda DIY. Apalagi, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi itu merupakan urusan pribadi sekda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
"Enggak (memberikan pendampingan hukum), itu urusan pribadi," ucap Raja Keraton Yogyakarta ini.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (16/3/2021) memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji bersama enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Enam saksi lainnya yang diperiksa yakni Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta.
Saksi Kadarmanta sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu (24/2/2021). Saat itu, penyidik mengonfirmasi perihal dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan "multiyears" menjadi "single year" dan pelaksanaan pekerjaan per tahun dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Diduga Ditembak, Kepala Keamanan Dewan Kepresidenan Libya Abdul Ghani Tewas di Tripoli
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Sleman Blacklist Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung SMPN 2 Mlati
- Ini Ketentuan SPMB DIY 2025 Jalur Domisili Pengganti Zonasi, KK Famili Lain Tak Bisa Daftar Sekolah Terdekat
- Kasus Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Terjadi di Bantul, Dinas Upayakan Mediasi
- 5 Warga Sleman Gagal Berangkat Haji di 2025, Ini Penyebabnya
- Pungutan Liar oleh Petugas Rutan Kelas II A Jogja, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY: Pelaku Ditindak Tegas
Advertisement