Advertisement
Tak Mau Beri Pendampingan Hukum, Ini Kata Sultan soal Pemeriksaan Pejabat Pemda oleh KPK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan HB X menyebut pemeriksaan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji sebagai saksi dugaan penyimpangan pembangunan Stadion Mandala Krida yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan urusan pribadi.
"Ya urusan dia kok. Kalau saya silakan saja (Sekda DIY diperiksa)," kata Sultan di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Menurut Sultan, para aparatur sipil negara (ASN) tidak terkecuali Kadarmanta Baskara Aji telah menandatangi Pakta Integritas tentang komitmen pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
BACA JUGA: Pelabuhan Tanjung Adikarto, Harapan DIY Menjaring Cuan Laut Selatan
Oleh karena itu, kata dia, Pemda DIY tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap Sekda DIY. Apalagi, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi itu merupakan urusan pribadi sekda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.
"Enggak (memberikan pendampingan hukum), itu urusan pribadi," ucap Raja Keraton Yogyakarta ini.
Sebelumnya, KPK pada Selasa (16/3/2021) memeriksa Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji bersama enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Enam saksi lainnya yang diperiksa yakni Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta.
Saksi Kadarmanta sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Rabu (24/2/2021). Saat itu, penyidik mengonfirmasi perihal dugaan adanya pemecahan penganggaran yang semula direncanakan "multiyears" menjadi "single year" dan pelaksanaan pekerjaan per tahun dalam pembangunan Stadion Mandala Krida.
KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kejagung Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Ada Unsur Politis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
- Kongres FPRB Kota Jogja Libatkan Unsur Pentahelix
- Pemilik Apartemen Malioboro City Desak Pemerintah Pusat Intervensi Soal SLF
- Wastra Katresnan : Panggung Apresiasi Karya Desainer Lokal di Puncak KarnaVALL Batik Indonesia
Advertisement
Advertisement