Advertisement

Kalah Judi, Pria di Berbah Gadaikan Pikap Majikan

Lugas Subarkah
Kamis, 18 Maret 2021 - 17:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kalah Judi, Pria di Berbah Gadaikan Pikap Majikan Polisi menunjukkan AB beserta pikap curiannya di Polres Sleman, Kamis (18/3/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang pria di Berbah, Sleman, harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur dan menggadaikan mobil pikap milik majikannya sendiri. Aksi nekat ini ia lakukan demi membayar hutangnya akibat kalah judi.

Panit 1 Reskrim Polsek Berbah, Iptu Isnaini, menjelaskan pelaku adalah AB, pria 38 tahun. Sementara korbannya adalah majikannya sendiri, seorang juragan rosok yang beralamat di Padukuhan Sribit, Kalurahan Sendangtirto, Kapanewon Berbah.

Advertisement

Kejadian bermula ketika AB mendatangi rumah majikannya pada Sabtu (6/3/2021) sore. Waktu itu ia kebingungan bagaimana membayar hutangnya akibat kalah judi sebesar Rp5 juta. "Pelaku menginap di rumah majikannya dan mengambil mobil pada pukul 05.30 WIB keesokan harinya," ujarnya, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Beraksi Pakai Mobil, Pasutri Asal Magelang Curi Gabah di Kulonprogo

Pada pukul 04.00 WIB korban masih melihat mobilnya di depan gudang. Sementara kunci dan STNK mobil yang masih melekat berada di kamar korban. Pukul 06.30 WIB, istri korban memberitahu suaminya jika mobil mereka sudah tidak ada.

Setelah itu korban mengecek kunci beserta STNK mobil di kamarnya dan ternyata juga sudah raip. Menyadari mobilnya telah hilang, korban pun melapor pada Polsek Berbah. "Pelaku mengambil kunci dan STNK saat korban tidur," katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah menggadaikan mobil curiannya di daerah Gunungkidul seharga Rp15 juta. "Karena kalah judi saya bingung. Di rumah majikan melihat kunci mobil, ambil-tidak, akhirnya saya ambil untuk digadaikan," ungkapnya.

Baca juga: Harga Cabai Rawit Kian Melejit, Begini Siasat Pedagang

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di padukuhan Ngoro Oro, Kalurahan Bokobarjo, Kapanewon Prambanan. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi satu mobil suzuki cerry pikap Nomor Polisi AB 8861 GU beserta kunci dan STNK, satu jaket merah dan celana jeans hitam, serta uang tunai Rp9,5 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement