Sah! Pemda DIY Izinkan Kuliah Tatap Muka untuk Mahasiswa Domisili Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka di tingkat perguruan tinggi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung mulai 22 Maret hingga 5 April 2021.
"Iya kami [Pemda] sudah membolehkan [kegiatan kuliah tatap muka]," kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Aji menyatakan sesuai dengan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kuliah tatap muka boleh digelar dalam PPKM Mikro. Pada penerapannya nanti, Pemda DIY akan membuat peraturan daerah (perda) dan atau peraturan kepala daerah (perkada) tentang teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penyusunan perda atau perkada itu dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. "Itu [pelaksanaan kuliah tatap muka] nanti diatur perda atau perkada. Makanya ini nanti Disdikpora DIY kita minta untuk menyusun perkadanya," kata Aji.
BACA JUGA: Selamat! Ada 110.459 orang Lulus SNMPTN 2021, Cek Nama Anda di Sini!
Aji menjelaskan teknis pelaksanaan kuliah tatap muka tetap mengindahkan protokol kesehatan (prokes). Sarana prasarana penunjang prokes seperti tempat cuci tangan dan handsanitazer harus ada di setiap lokasi kegiatan.
Durasi perkuliahan dibatasi sekitar dua jam. Pembatasan juga berlaku untuk jumlah peserta didik. Bagi mahasiswa domisili Jogja, dapat mengikuti kuliah luring dengan tetap memperhatikan kapasitas ruangan. Untuk mahasiswa luar daerah, tetap bisa mengikuti pelajaran tapi lewat sistem daring.
"Saya kira nanti perguruan tinggi akan melaksanakan model blendid, mereka yang dari Jogja diawali dengan pertemuan tatap muka, sementara proses pembelajaran diteruskan melalui streaming YouTube, zoom dan lain-lain supaya prosesnya bisa diikuti seluruh mahasiswa tanpa perlu hadir langsung," jelas Aji.
Sembari menunggu jadinya perda atau perkada itu, perguruan tinggi boleh lebih dulu menggelar kuliah tatap muka, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Nanti kalau sudah ada perdanya dan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan perda itu silakan dilanjutkan aja, karena Ingubnya [PPKM mikro] sudah begitu bunyinya. Jadi silakan aja, namun kami secara periodik akan melakukan pemantauan untuk membantu barangkali ada yang kurang selama proses itu [kuliah tatap muka]," jelas Aji.
Menurut Aji, selain tingkat perguruan tinggi, Pemda DIY juga membuka peluang bagi tingkat SMA sederajat menggelar uji coba pembelajaran luring. Nantinya bakal ada aturan tersendiri terkait hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement