Advertisement
Sah! Pemda DIY Izinkan Kuliah Tatap Muka untuk Mahasiswa Domisili Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengizinkan penyelenggaraan kuliah tatap muka di tingkat perguruan tinggi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung mulai 22 Maret hingga 5 April 2021.
"Iya kami [Pemda] sudah membolehkan [kegiatan kuliah tatap muka]," kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji kepada wartawan di Kompleks Kepatihan Jogja, Senin (22/3/2021).
Advertisement
Aji menyatakan sesuai dengan keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kuliah tatap muka boleh digelar dalam PPKM Mikro. Pada penerapannya nanti, Pemda DIY akan membuat peraturan daerah (perda) dan atau peraturan kepala daerah (perkada) tentang teknis pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penyusunan perda atau perkada itu dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. "Itu [pelaksanaan kuliah tatap muka] nanti diatur perda atau perkada. Makanya ini nanti Disdikpora DIY kita minta untuk menyusun perkadanya," kata Aji.
BACA JUGA: Selamat! Ada 110.459 orang Lulus SNMPTN 2021, Cek Nama Anda di Sini!
Aji menjelaskan teknis pelaksanaan kuliah tatap muka tetap mengindahkan protokol kesehatan (prokes). Sarana prasarana penunjang prokes seperti tempat cuci tangan dan handsanitazer harus ada di setiap lokasi kegiatan.
Durasi perkuliahan dibatasi sekitar dua jam. Pembatasan juga berlaku untuk jumlah peserta didik. Bagi mahasiswa domisili Jogja, dapat mengikuti kuliah luring dengan tetap memperhatikan kapasitas ruangan. Untuk mahasiswa luar daerah, tetap bisa mengikuti pelajaran tapi lewat sistem daring.
"Saya kira nanti perguruan tinggi akan melaksanakan model blendid, mereka yang dari Jogja diawali dengan pertemuan tatap muka, sementara proses pembelajaran diteruskan melalui streaming YouTube, zoom dan lain-lain supaya prosesnya bisa diikuti seluruh mahasiswa tanpa perlu hadir langsung," jelas Aji.
Sembari menunggu jadinya perda atau perkada itu, perguruan tinggi boleh lebih dulu menggelar kuliah tatap muka, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Nanti kalau sudah ada perdanya dan itu sudah dilaksanakan sesuai dengan perda itu silakan dilanjutkan aja, karena Ingubnya [PPKM mikro] sudah begitu bunyinya. Jadi silakan aja, namun kami secara periodik akan melakukan pemantauan untuk membantu barangkali ada yang kurang selama proses itu [kuliah tatap muka]," jelas Aji.
Menurut Aji, selain tingkat perguruan tinggi, Pemda DIY juga membuka peluang bagi tingkat SMA sederajat menggelar uji coba pembelajaran luring. Nantinya bakal ada aturan tersendiri terkait hal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Covid-19 dan Flu di Amerika Serikat Melonjak, Pasien Terbanyak Anak-Anak
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Di Mal Pelayanan Publik Kota Jogja Ada Loket Konsultasi untuk Konsultasi Izin APK Pemilu 2024
- Sepi karena Kurang Akses, Pedagang di Taman Kuliner Terminal Wonosari Berhenti Jualan
- Belasan Gedung Sekolah Direhabilitasi di Jogja, Rerata Rusak Ringan
- KPU DIY Wajibkan Peserta Pemilu 2024 Laporkan Dana Kampanye
- Jadi Kota Pendidikan tapi Kasus Bullying Tinggi, Disdikpora Siapkan Strategi Ini
Advertisement
Advertisement