Advertisement

Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp26,1 M untuk Insentif Nakes

David Kurniawan
Kamis, 25 Maret 2021 - 16:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp26,1 M untuk Insentif Nakes Ilustrasi. - REUTERS/Ivan Alvarado

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan anggaran sebesar Rp26.144.425.000 untuk insenstif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19. Alokasi ini bersumber dari kebijakan refocusing sebesar 8% dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk penanggulangan corona.

Kepala Bidang Anggaran, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Astuti Rahayu mengatakan, pasca-refocusing anggaran, pemkab menetapkan dana untuk intensif tenaga kesehatan. Total insentif yang disediakan mencapari Rp26.144.425.000.

Advertisement

Meski demikian, tambahan penghasilan untuk tenaga kesehatan belum bisa dicairkan karena menunggu aturan dari Pemerintah Pusat tentang pemberian intensif. “Kami masih tunggu. Yang jelas sudah kami persiapkan,” kata Tutik, sapaan akrabnya, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Jogja Kaji Kemungkinan Belajar Tatap Muka Untuk SD dan SMP

Menurut dia, besaran anggaran untuk insentif masih sebatas perkiraan karena dana disesuaikan dengan kebutuhan di tahun lalu. “Ya nanti kalau sudah ada aturannya tentang besaran intensif akan dilakukan penyesuaian,” katanya.

Ditambahkannya, anggaran insentif yang disediakan berasal dari kebijakan refocusing yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sesuai dengan ketentuan, pemkab diminta mengalokasikan paling sedikit 8% dari DAU untuk penanggulangan corona.

“Kami hitung delapan persen dari DAU besarannya mencapai Rp69.441.338.160. Pengalihan anggaran ini, salah satunya untuk memberikan intensif bagi tenaga kesehatan dalam rangka penanganan corona,” katanya.

Baca juga: Waspada, Simpang Ketandan Ada Titik Tilang Elektronik

Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty membenarkan adanya perubahan skema pemberian insentif untuk tenaga kesehatan. Pada awalnya, pemberian insentif ditanggung Pemerintah Pusat, namun saat ini kewenagann diberikan ke daerah. “Insentif nantinya akan diberikan oleh pemkab,” katanya.

Disinggung mengenai keterlambatan pemberian insentif, Dewi tidak menampik hal tersebut. Meski demikian, ia mengaku tidak hafal dengan dalih tidak membawa catatan tentang permasalahan tersebut. “Memang ada, tapi saya tidak hafal jumlahnya. Saya berharap dengan adanya perpindahan kewenangan dari Pusat ke daerah, pemberian insentif bisa lebih lancar,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement