Pikap Terjun ke Jurang 25 Meter Usai Tabrak Motor di Magetan
Kecelakaan di tikungan Telaga Wahyu, Magetan, melibatkan pikap L300 dan motor. Pikap terjun ke jurang 25 meter, satu orang terluka.
Wakil Walikota Jogja Heroe Purwadi saat memberikan keterangan pada media, pada Rabu (24/3/2021). /Harian Jogja-Sirojul Khafid
Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota Jogja sedang mengkaji kemungkinan pembelajaran tatap muka untuk siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurut Wakil Walikota Jogja Heroe Poerwadi, tingkat Taman Kanak-Kanak belum akan belajar tatap muka dalam waktu dekat.
Untuk tingkat Sekolah Menengah Atas dan Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah DIY telah memberi izin untuk belajar tatap muka beberapa waktu sebelumnya. Tingkat SD dan SMP menjadi kewenangan Pemkot Jogja.
Selain itu, Pemkot Jogja juga sedang memperbaiki aturan dan teknis pembelajaran tatap muka. Hal ini guna menyesuaikan kondisi setelah vaksinasi tenaga pendidik. Sebelumnya, aturan dan teknis pembelajaran tatap muka telah ada sejak Bulan Desember 2020. Namun kala itu belum ada vaksinasi, khususnya untuk tenaga pendidik.
Baca juga: Langgar Protokol Kesehatan, Enam WNA di Bali Didenda Rp1 Juta
“Aturan tambahan seperti apa, agar tidak terjadi sebaran [kasus Covid-19] di kelas,” kata Heroe saat ditemui media di Hotel Abadi, Jogja, pada Rabu (24/3/2021).
Beberapa aturan sebelumnya terkait pembelajaran tatap muka sepeti kapasitas kelas sebesar 30 persen. Dalam sehari ada tiga gelombang kelas. Sehari hanya ada sekitar dua atau tiga jam pembelajaran. Tidak ada jam istirahat, siswa-siswi akan langsung pulang.
Baca juga: Vaksinasi Lansia Telantar Masih Menunggu Pendataan
“Yang kami antisipasi saat orangtua menjemput dan mengantar siswa-siswi,” kata Heroe. “Kalau tidak ada perubahan kasus, tahun ajaran baru besok sudah bisa [mulai pembelajaran tatap muka].”
Saat ini, beberapa sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka. Namun hal ini terbatas pada murid dan guru yang berada di satu wilayah saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kecelakaan di tikungan Telaga Wahyu, Magetan, melibatkan pikap L300 dan motor. Pikap terjun ke jurang 25 meter, satu orang terluka.
Polri menelusuri aliran dana di balik kasus 72 tersangka pembakar hutan di Sumatra dan Kalimantan dengan menggandeng PPATK.
Seluruh wilayah DIY masuk kategori awas karhutla pada 23-29 Agustus 2026. BMKG meminta masyarakat mewaspadai kebakaran saat musim kemarau.
Kemenhaj membuka seleksi petugas haji 1448 H/2027 M mulai 25 Agustus 2026. Simak formasi, syarat, tahapan, dan jadwalnya.
Tahun ini, cerita tersebut menjadi bagian dari perjalanan Fatma Jati Kirana, siswi kelas XI D MAN 5 Sleman, yang terpilih sebagai anggota Pasukan 8 Paskibraka
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menyebut negaranya menghadapi perang skala penuh di tengah sanksi baru Amerika Serikat.