Telegram Kalah di Pengadilan India, Pemblokiran Sementara Berlaku
Telegram kalah di pengadilan, blokir 6 hari di India tetap berlaku. Hakim sebut perintah pemerintah beralasan untuk cegah kecurangan ujian kedokteran.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL - Aparat Polsek Kretek menangkap, T, 42, warga Desa Sukorejo, Wedi, Klaten, Jawa Tengah, Senin (22/3/2021) karena diduga mencuri sebuah ponsel di Desa Parangtritis.
Kapolsek Kretek, Kompol Parmin, Sabtu (27/3/2021) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari Supriyanto, warga Bungkus, Parangtritis, jika dua unit ponselnya dicuri, Senin (9/3/2021) lalu.
Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap T, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh.
“Pelaku kami amankan saat berada di wilayah Jombor, Mlati, Sleman. Pelaku juga mengakui telah mencuri ponsel korban,” kata Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Telegram kalah di pengadilan, blokir 6 hari di India tetap berlaku. Hakim sebut perintah pemerintah beralasan untuk cegah kecurangan ujian kedokteran.
Jadwal KA Bandara YIA Minggu 21 Juni 2026 lengkap layanan reguler dan Xpress. Cek waktu keberangkatan agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo Minggu 21 Juni 2026 lengkap. Cek jam keberangkatan terbaru agar tidak kehabisan tiket.
Prakiraan cuaca Jogja Minggu 21 Juni 2026 didominasi cerah berawan. Simak suhu dan potensi hujan di DIY hari ini.
SPMB Bantul 2026 menunjukkan fenomena berbeda. Sejumlah SMP kekurangan pendaftar jalur prestasi khusus, sementara sekolah lain kebanjiran peminat.
Pemkab Bantul menata ulang Gumuk Pasir Parangtritis dengan mengubah rute jip wisata dan melanjutkan restorasi zona inti seluas 141 hektare.