Ada Program Sertakan BPJamsostek, Perusahaan di Jogja Diajak Lindungi Pekerja Informal
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Sejumlah perangkat desa di Kalurahan Sidoluhur, Godean, Sleman terinfeksi Covid-19 meski telah divaksin dosis kedua.
Mereka yang terinfeksi yakni Kamituwo atau Kasi Pelayanan Kalurahan Sidoluhur, Godean Sleman bersama dua orang staf desa tersebut. Lainnya seorang pegawai Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) desa tersebut dinyatakan positif Covid-19.
Camat atau Panewu Godean Sarjono mengatakan jika Kamituwo (Kasi Pelayanan) sebelumnya menghadiri hajatan dan kontak dengan warga yang belakangan dinyatakan positif Covid-19. "Jadi Kamituwo termasuk yang ditracing dan dinyatakan positif Covid-19. Setelah ada yang positif, kalurahan kemudian melakukan tracing," katanya, Jumat (2/4/2021).
BACA JUGA: Investigasi Ledakan Kilang, Pertamina: Tak Ada Toleransi untuk Petugas Lalai
Area Kalurahan Sidoluhur pun disterilisasi dengan cairan disinfektan. Diharapkan Senin depan sudah bisa melayani kembali masyarakat. "Penyemprotan disinfektan sudah dilaksanakan selama dua hari agar kalurahan bisa kembali beroperasi," katanya.
Carik Sidoluhur Fajar Nugroho mengatakan akibat adanya perangkat kalurahan yang terpapar Covid-19, maka pelayanan kantor sejak Selasa (30/3/2021) hingga Kamis (1/4/2021) kemarin ditutup. "Layanan kembali kami buka pada Senin (5/4/2021) mendatang," katanya, Jumat (2/4/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta mengajak 45 perusahaan memperluas perlindungan pekerja informal melalui program Sertakan dan CSR.
Pemerintah dan DPR menyepakati BPIH 2027 Rp98,46 juta. Setelah subsidi pemerintah, jamaah hanya perlu melunasi sekitar Rp23,24 juta.
Pemkab Sleman meminta pelajar dan orang tua menandatangani komitmen mencegah kenakalan remaja, kekerasan, tawuran, hingga penyalahgunaan narkoba.
DPR membuka opsi Pansus dan Angket setelah putusan MK soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dkk didakwa menerima Rp352 miliar hasil TPPU periode 2020–2026 melalui sejumlah modus.
TWICE akan merayakan 11 tahun karier lewat fan party “Once upon a Thri11” di Seoul. Hanya 750 ONCE terpilih yang bisa bertemu sembilan member.