Advertisement

Razia di Rutan Bantul, Petugas Temukan Tali dan Gambar Wanita

Catur Dwi Janati
Selasa, 06 April 2021 - 21:27 WIB
Nina Atmasari
Razia di Rutan Bantul, Petugas Temukan Tali dan Gambar Wanita Tim gabungan Koramil Pajangan, Polsek Pajangan, dan BNN melakukan penggeledahan barang terlarang dan berbahaya di Rutan Kelas II B Bantul pada Selasa (6/4/2021). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Menggandeng Koramil Pajangan, Polsek Pajangan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN), Rutan Kelas II B Bantul mengadakan Razia Bersama Sinergitas Aparat Penegak Hukum pada Selasa (6/4/2021). Operasi dan penggeledahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini menyasar barang terlarang maupun barang berbahaya di Rutan Kelas II B Bantul.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas II Bantul, Jaka Cahayana menjelaskan penggeledahan dilakukan di tiga wisma yang ada di Rutan yakni Wisma Amarta, Wisma Pringgondani dan Wisma Condrodimuka dengan total 18 kamar. Penggeledahan indikasi adanya barang narkotika diawali dengan pemeriksaan pakaian yang dikenakan warga binaan.

Advertisement

Selanjutnya pemeriksaan menyasar berbagai barang di dalam kamar mulai dari buku-buku, alat mandi, kasur, kotak pakaian sampai membongkar radio milik warga binaan karena disinyalir bisa dipakai untuk menyembunyikan benda terlarang.

Baca juga: Mudik Dilarang, Dua Bandara Baru di Jateng Batal Layani Angkutan Lebaran

Selama kurang lebih satu setengah jam melakukan penyisiran di kamar Rutan, tim gabungan tidak menemukan adanya narkotika yang dibawa warga binaan. "Kita lihat bersama-sama hasil operasi sidak tidak kita tutup-tutupi, tidak kita intervensi, yang kita dapatkan hanya seperti ini. Di dalam Rutan tidak HP, tidak ada narkoba, dan tidak ada pungutan liar," tandasnya pada Selasa (6/4/2021).

Meski tak ditemukan HP, berbagai barang terlarang berhasil diamankan tim gabungan. Barang-barang yang diamankan meliputi berbagai tali, alat cukur kumis, baterai bekas, korek api, kaca, selang, potongan triplek, hingga secarik gambar wanita cantik dari potongan koran. "Untuk hari ini hasil dari razia perlu kita lihat bersama, bahwa tidak ada barang yang terlarang maupun yang berbahaya secara signifikan yang ditemukan dari hasil operasi," ujarnya.

Baca juga: Surat Telegram Polri Dicabut, Media Massa Boleh Rekam Polisi Arogan

Berbagai jenis tali banyak diamankan karena memiliki risiko tinggi digunakan sebagai senjata penjerat. "Yang kita dapatkan hanya selang, penyukur jenggot, memang tidak boleh di dalam membawa barang itu karena bisa dijadikan alat atau senjata. Lainnya ada kaca dan batu baterai yang tidak terpakai. Narkoba, HP, tidak ditemukan," tuturnya.

Sementara itu potongan koran gambar wanita cantik ikut diamankan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. "Mungkin itu ada potongan koran atau potongan gambar yang saya enggak tahu itu dari mana, cuma itu kenapa diambil karena kadang-kadang nakalnya warga binaan di dalam ketika melihat gambar yang syur itu akan menimbulkan sesuatu yang tidak diinginkan," tegasnya.

Warga binaan yang kedapatan membawa barang terlarang tadi selanjutnya akan diproses sesuai aturan yang berlaku. "Kalau sanksi itu nanti akan diberikan kepada mereka yang memang melanggar aturan, kan di dalam sudah ada tata tertib apa saja yang tidak boleh dibawa. Itu memang akan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Operasi Kamar atau OP ini disebutkan Jaka dilakukan rutin minimal empat kali sebulan. Dalam kurun waktu tiga bulan pihaknya juga telah melakukan operasi gabungan bersama Koramil Pajangan, Polsek Pajangan dan BNN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

9 Daerah di Jateng Berstatus Tanggap Darurat Bencana, Pj Gubernur: Tingkatkan Kesiapsiagaan

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement