WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Sejumlah warga Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Kamis (8/4/2021).-Harianjogja.com/Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Menolak perpanjangan Izin Penetapan Lokasi (IPL) penambangan tanah dan batu di desanya untuk kepentingan Bendungan Bener, sejumlah warga Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah mendatangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Kamis (8/4/2021).
Rombongan warga Wadas yang berjumlah sekitar 30 orang datang dengan menggunakan satu bus, yang tiba di kantor BBWSO sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah menunaikan ibadah zuhur, warga memulai audiensi dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Salah satu warga, Mulyati, menjelaskan kedatangannya untuk menyampaikan penolakan warga atas aktivitas tambang yang diprakarsai oleh BBWS Serayu Opak. “Sekali menolak tetap menolak. Karena merugikan semua. Dari perekonomian hilang. Kami mau menanam apa pun, umbi-umbianan sudah tidak bisa ditanami karena sudah gersang. Kalau batu diambil sudah rusak,” ujarnya.
Ia menuturkan warga Wadas mayoritas bermata pencaharian sebagai petani, sehingga jika lahan sudah rusak maka praktis tidak dapat bertahan hidup. “Saya sendiri tani. Kerjaannya menyadap karet. Tiap hari dapat hasil. Kalau diambil batunya ga dapat penghasilan lagi,” katanya.
BACA JUGA: Guru di Kulonprogo Tewas Ditabrak Anak 16 Tahun
Ketua Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Julian, mengatakan IPL penambangan yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2018 dan diperpanjang pada 5 Juni 2020, akan habis pada 5 Juni mendatang, sehingga BBWS Serayu Opak sebagai pemrakarsa perlu mengulang prosesnya dari awal untuk mendapatkan izin dari Gubernur.
“Warga mau nanti selanjutnya wilayahnya tidak dijadikan lokasi pertambangan lagi. IPL dijadikan sebagai dasar pengadaan tanah dan proyek. Warga khawatir kalau ditambang dan hilang karena di atas 149 hektar ada lahan yang menghidupi mereka,” ungkapnya.
Sejak awal sosialisasi kata dia, warga sudah menyatakan keberatan. Namun sayangnya BBWS Serayu Opak tidak menyampaikan keberatan warga ini kepada Gubernur Jawa Tengah sehingga IPL tetap terbit. Pada akhir 2019 warga juga pernah mendatangi BBWS Serayu Opak dan dijanjikan akan mengevaluasi IPL, namun sampai kini tidak ada tindak lanjut apa pun.
Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Serayu Opak, Yosiandi Radi Wicaksono, mengatakan pihaknya sepakat mencari solusi atas permasalahan yang disampaikan oleh warga. “Permasalahan ini akan kami catat. Nanti bisa rembugan lagi. Kita pecahkan bersama dengan pimpinan kami,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Perlindungan pekerja film di Jogja masih lemah. Raperda Perfilman DIY diharapkan atur kesejahteraan, BPJS, dan akses bioskop.
Minyakita diduga berbau solar ditarik dari peredaran. Kemendag ancam sanksi tegas, Bulog pastikan penggantian untuk warga.
Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Teheran dihadiri ribuan pelayat dan tokoh dunia, berlangsung hingga sepekan.
Persib Bandung resmi datangkan Ragnar Oratmangoen dengan kontrak 3 tahun. Tambah kekuatan untuk Liga dan Asia.
Kapolri Listyo Sigit lantik 8 pejabat Polri termasuk 6 Kapolda. Ini daftar lengkap dan pesan penting untuk pelayanan publik.