Bertransaksi Lewat Medsos lalu COD, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja meringkus dua pemuda tanggung karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang berupa pil Yarindo. Dua tersangka dengan inisial AS, 27, dan ROS, 19, ditangkap petugas di dua lokasi yang berbeda pada pertengahan Maret lalu.
Kasatresnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan mengatakan berawal dari adanya laporan masyarakat pihaknya menindaklanjuti dan mengembangkan informasi hingga berhasil menangkap ROS di wilayah Umbulharjo pada 13 Maret lalu.
Advertisement
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sedikitnya 10 bungkus plastik klip masing-masing berisi pil Yarindo sebanyak 10 butir dengan total 100 butir. Selain itu, petugas juga mengamankan sembilan bungkus plastik klip lainnya berisi pil Yarindo siap edar dengan jumlah 90 butir yang sudah dipisah, dan 70 bungkus plastik berisi pil Yarindo dengan jumlah sebanyak 700 butir.
Baca juga: Perpanjangan SIM Pakai Aplikasi SINAR? Begini Tahapannya...
"Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi, serta uang sebesar Rp245.000 dan pil lainnya dari tangan pembeli sebanyak 100 butir, dan 10 butir dari pembeli yang lain," kata Kompol Andhyka.
Sehari kemudian, petugas bergerak ke wilayah Kasihan, Bantul dan mencokok pengedar lainnya yakni AS. AS yang telah selama tiga bulan diintai petugas ditangkap bersama barang bukti yakni 10 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y atau Yarindo dengan jumlah keseluruhan 100 butir.
Selain itu ikut pula diamankan 80 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y atau Yarindo dengan jumlah keseluruhan 800 butir di tempat lain, dan dua bungkus plastik klip masing-masing berukuran 5 x 8cm dan 6 x 10cm.
Baca juga: Waspada! Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hujan Lebat Disertai Kilat
"Polisi juga menyita satu toples berisi 10 bungkus plastik klip yang berisi pil warna putih bersimbolkan Y/ Yarindo dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir, serta satu buah handphone warna hitam dan satu bungkus plastik klip berisikan 6 butir pil Yarindo dari pembeli," katanya.
Himpitan dan kondisi ekonomi disebut Andhyka menjadi alasan keduanya mengedarkan barang haram itu. Sebab, ROS dan AS diketahui merupakan pengangguran. "Mengakunya sudah tiga bulan terakhir jual pil, karena tidak ada kerjaan," imbuhnya.
Keduanya kerap melakukan transaksi via sosial media (sosmed) dengan sistem Cash on Delivery (COD). Pembeli biasanya akan mengontak tersangka dan bertemu di suatu tempat yang disepakati saat akan melakukan transaksi. "Kalau barangnya katanya dapat dari sosmed juga dan dikirim via kurir. Ini masih kita kembangkan lagi," ujar dia.
Keduanya dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Erdogan Desak Negara Dunia Terapkan Putusan Penangkapan Netanyahu
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kantongi Izin TRL, Teknologi Pemusnah Sampah Dodika Incinerator Mampu Beroperasi 24 Jam
- Korban Apartemen Malioboro City Syukuri Penyerahan Unit, Minta Kasus Tuntas
- Tak Gelar Kampanye Akbar Pilkada Sleman, Tim Paslon Harda-Danang Bikin Kegiatan Bermanfaat di 17 Kapanewon
- Kembali Aktif Setelah Cuti Kampanye, Ini Pesan KPU Kepada Bupati Halim dan Wabup Joko Purnomo
- Semarak, Ratusan Atlet E-Sport Sleman Bertarung di Final Round E-Sport Competition Harda-Danang
Advertisement
Advertisement