Advertisement
Dituduh Investasi Ilegal, Ratusan Nasabah E-Dinar Coin Cash di Jogja Resah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sejumlah nasabah E-Dinar Coin (EDC) Cash di Jogja buka suara soal dugaan aktivitas ilegal yang menjerat platform tersebut. Nasabah mengklaim tuduhan tersebut tidak benar.
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka tindak pidana investasi ilegal EDCCash di beberapa lokasi yang berbeda. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helmy Santika mengatakan, keenam tersangka tersebut berinisial AY selaku top leader investasi ilegal EDCCash, S selaku istri AY sekaligus excharger EDCCash dan JBA selaku programer pembuat aplikasi EDC Cash sekaligus excharger EDCCash.
Advertisement
BACA JUGA: Bikin SIM di Jogja Kini Lebih Mudah, SIM Akan Diantar ke Rumah
Tiga tersangka lagi yaitu berinisial ED selaku admin dan support IT EDCCash sekaligus pihak yang telah memperkenalkan tersangka AY kepada JBA, AWH selaku pembuat acara launching basecamp EDCCash Nanjung Sauyunan Bogor, dan MRS selaku pemilik upline dan memiliki member sebanyak 78 orang.
"Keenam tersangka sudah kami amankan terkait kasus investasi ilegal EDCCash," tuturnya, Kamis (22/4/2021).
Aditya Rahardian, salah seorang nasabah EDCCash menjelaskan, EDCCash merupakan salah satu platform digital yang menjembatani pengguna untuk melakukan transaksi jual beli aset digital. Dia menampik EDCCash disebut sebagai platform investasi. Dia mengklaim pengguna tidak pernah menanamkan modal di platform ke atas nama pribadi atau perusahaan tertentu.
"Jadi nantinya pengguna bisa jual beli antar mitra EDCCash dalam komunitas yang bergabung secara langsung. Kami tidak ke rekening perusahaan jadi langsung ke rekening masing-masing," kata dia, Jumat (23/4/2021).
Dia menerangkan bahwa, aset digital yang diperjualbelikan itu merupakan cryptocurrency namun di dalamnya merupakan koin database yang disebut EDCCash. Dia juga mengklaim bahwa EDCcash telah mempunyai pasar sendiri yakni BCPindo yang telah diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
BACA JUGA: Menkes Sebut Mutasi Covid-19 di Indonesia Sudah Ada Sejak Mei 2020
Lebih jauh, Aditya menerangkan bahwa saat nasabah ingin bergabung ke dalam EDCCASH mereka terlebih dahulu harus membeli koin. Selanjutnya, nasabah baru juga diwajibkan untuk membayar sewa cloud. Nantinya koin itu juga akan berbunga senilai 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan. "Bayar sewanya Rp300.000," katanya.
"Makanya kami bilang bahwa setahu kami EDCCash ini legal dan sudah dishare soal pendaftarannya ke Kemenkumham dan platformnya sudah terdaftar di Kominfo lewat Ditjen Aptika. Jadi kami beritahu bahwa ini bukan investasi tapi bentuknya transaksi jual beli aset digital," ujarnya.
Wahyu Zahro anggota EDCCash lainnya menambahkan, saat ini terdapat sekitar 250 nasabah EDCCASH yang berada di Jogja. Dia mengklaim bahwa sebagian besar anggota yang telah bergabung dalam kurun waktu satu tahun terakhir telah merasakan manfaat dari EDCCash
"Bahkan dari beberapa anggota kami ada yang sudah bisa membeli mobil dan biaya angsuran dari November sampai sekarang itu dari EDCCash. Ada juga yang telah bisa melakukan pencairan dana tiga sampai empat kali lipat dari pertama kali dia membeli koin," ujarnya.
Ditetapkannya EDCCash sebagai dugaan investasi ilegal membuat para nasabah cukup resah. Sebagian dari mereka mengaku banyak yang menjadi salah tafsir atas transaksi di EDCCash. Namun demikian mereka memilih masih bertahan sebab sampai saat ini nasabah masih bisa bertransaksi dan menggunakan aplikasi itu dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penyebab Ledakan di Pelabuhan Shahid Rajaee Iran Diduga dari Bahan Bakar Rudal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Terus Berusaha Cegah dan Tekan Kejahatan Jalanan di Wilayahnya
- Kementerian Hukum DIY Gelar Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Masyarakat Antusias Serbu Layanan Konsultasi dan Pendaftaran
- Balai Karantina Jogja Gagalkan Upaya Penyelundupan Ular dan Biawak di Bandara YIA
- Mahasiswa UNS Terjatuh saat Memanjat Tebing di Pantai Siung Gunungkidul, Korban Selamat
- 807 Mahasiswa UMBY Diwisuda, 64 Persennya Cumlaude
Advertisement
Advertisement