Advertisement

2 Perusahaan di Kulonprogo Keberatan Bayar THR Penuh

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 26 April 2021 - 20:27 WIB
Bhekti Suryani
2 Perusahaan di Kulonprogo Keberatan Bayar THR Penuh Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Sebanyak dua perusahaan di Kabupaten Kulonprogo telah mengajukan keringanan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun ini. Berdasarkan catatan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, dua perusahaan tersebut bergerak dalam bidang kesehatan dan industri pembuatan briket arang.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan penyebab dari kedua perusahaan tersebut mengajukan keringanan pembayaran THR karena mengaku terdampak pandemi Covid-19.

Advertisement

"Dua perusahaan tersebut secara resmi mengisi formulir terkait ketidakmampuan membayar THR secara penuh. Kedua perusahaan mengajukan keberatan karena mengaku sangat terdampak dengan situasi pandemi Covid-19. Sehingga, belum bisa menjanjikan pembayaran THR sesuai dengan peraturan pemerintah yakni satu kali upah," kata Nur Wahyudi pada Senin (26/4/2021).

Mekanisme yang ditawarkan oleh Disnakertrans kabupaten Kulonprogo kepada dua perusahaan yang masih kesulitan untuk memberikan THR Idul Fitri kepada karyawannya adalah upaya dialog. Komunikasi dua arah antara pihak korporasi dan pekerja diharapkan mampu untuk dilakukan.

BACA JUGA: Sepuluh SD dan SMP Kota Jogja Gelar Uji Coba PTM Akhir April

"Nanti apakah akan dibayarkan 50 atau 75 persen itu yang masih terus kami awasi. Dari 24 perusahaan di Kulonprogo sudah ada dua perusahaan yang mengisi form 2 [ketidakmampuan membayar THR secara penuh]," kata Nur Wahyudi.

Kewajiban pembayaran THR wajib dilakukan oleh perusahaan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Lebih dari periode tersebut, perusahaan dinyatakan tidak memberikan THR dan akan dilakukan penindakan dari badan pengawas perusahaan

"THR syaratnya dibayarkan sebelum hari raya dan perusahaan harus membuktikan ketidakmampuannya secara transparan. Bagi perusahaan yang tidak mampu, maka pengusaha mampu wajib berdialog kepada buruh secara kekeluargaan," sambung Nur.

Dalam menerima aduan pekerja terkait dengan pembayaran THR, Disnakertrans Kabupaten Kulonprogo telah membuka posko pengaduan THR baik offline melalui kantor Disnakertrans kabupaten Kulonprogo maupun secara online.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulonprogo, Taufik Riko K.A mengharapkan agar pengusaha bisa terbuka dengan para pekerja terkait dengan kondisi keuangan perusahaan. Sehingga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, sehingga pekerja bisa memaklumi apabila THR belum bisa dibayarkan secara penuh.

"Apabila betul betul tidak bisa membayarkan THR-nya maka harus dibuktikan dengan laporan keuangan dan disampaikan kepada pekerja," kata Riko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dulu Korban Penculikan pada 1998, Kini Mugiyanto Jadi Wakil Menteri HAM

News
| Senin, 21 Oktober 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement